Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere bersama anggotanya melakukan sidak di sejumlah restoran di Mal dan di Bandara. (ist)
menitindonesia, MAROS – Komisi II DPRD Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha pada Jumat (19/9/2025).
Sidak dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Grand Mall, hingga sejumlah toko roti dan restoran di wilayah Kabupaten Maros.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran bisa meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Pengawasannya harus lebih diperketat lagi,” ujarnya.
Safriadi menyarankan Pemkab Maros agar seluruh restoran didata dan dipasangi tapping box, yakni alat pencatat transaksi otomatis untuk memantau potensi pajak secara real-time.
“Supaya pajak yang masuk bisa lebih terkontrol,” tambah politisi PAN itu.
Ia optimistis, dengan pengawasan ketat dan sistem yang lebih transparan, penerimaan pajak restoran di Maros dapat melampaui target.
“Semoga akhir tahun nanti capaian PAD bisa di atas 102 persen, bahkan bisa mencapai 103 persen,” harapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Maros lainnya, Hannani Parani, menegaskan sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan komitmen DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran pajak, apalagi dari sektor restoran yang potensinya cukup besar. Semua wajib pajak harus tertib membayar agar pembangunan di Maros bisa berjalan baik,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan target pajak restoran tahun ini ditetapkan sebesar Rp22 miliar, naik sekitar Rp1 miliar dari tahun sebelumnya.
“Tahun lalu targetnya Rp21 miliar, sekarang Rp22 miliar,” jelasnya.
Hingga saat ini, realisasi pajak restoran di Maros sudah mencapai Rp17,18 miliar atau sekitar 78,09 persen dari target.
Ferdiansyah menegaskan, Bapenda akan memberikan sanksi tegas bagi wajib pajak yang menunggak atau terlambat membayar.
“Kalau ada wajib pajak yang membandel akan dikenakan sanksi, termasuk denda,” tegasnya.
Diketahui, besaran pajak restoran di Kabupaten Maros ditetapkan sebesar 10 persen dari setiap transaksi. Saat ini tercatat ada 165 wajib pajak restoran yang beroperasi di wilayah tersebut.