DPRD Maros Gelar RDP, Cari Solusi Pembatasan Jalan Masuk Areal Pesantren Istiqamah

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara warga bersama pihat terkait membahas pembatasan area masuk ke kawasan Pesantren Istiqamah. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Puluhan warga yang bermukim di sekitar Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros terkait pembatasan akses jalan yang dilakukan pihak pesantren.
Aduan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bantimurung, Rabu (8/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, didampingi anggota DPRD Arie Anugerah, Hannani, dan Sah Munir.
Salah satu perwakilan warga, Faisal Zainal, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk ikut campur dalam urusan internal pesantren, melainkan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami datang sebagai rakyat, bukan untuk ikut konflik internal keluarga pimpinan pesantren,” kata Faisal di hadapan anggota dewan.

BACA JUGA:
Ketua DPRD Maros Apresiasi Baznas Atas Pemberian Beasiswa Penyelesaian Studi Mahasiswa Akhir

Menurut Faisal, warga keberatan atas adanya larangan penggunaan jalan yang melintasi kompleks pesantren tanpa izin pihak manajemen. Bahkan, warga yang tinggal di sekitar pesantren diminta melapor dan mengisi buku tamu di pos penjagaan setiap kali keluar-masuk.
“Bahkan orang tua siswa yang lewat jalan itu menuju sekolah ikut dibatasi. Ini sangat mengganggu aktivitas warga,” tambahnya.
Selain itu, Faisal menyoroti pemasangan plang bertuliskan “Kami Warga Pesantren, Lokasi Ini Bukan Warisan (Tidak Diperjualbelikan)” di sejumlah rumah warga.
Ia menyebut, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan karena dianggap mengeklaim wilayah tempat tinggal warga.
Warga juga mengeluhkan dampak ekonomi akibat pembatasan itu. Banyak pedagang, kurir, dan pembeli kesulitan masuk karena pemeriksaan ketat di pintu masuk pesantren.
“Kami hanya ingin jalan itu tetap bisa digunakan publik tanpa hambatan sepihak,” tegas Faisal.
Ia menambahkan, akses jalan tersebut pernah diperbaiki menggunakan dana APBD, sehingga statusnya seharusnya menjadi jalan publik. Sekitar 300 kepala keluarga disebut terdampak langsung akibat kebijakan pembatasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga dengan turun langsung ke lokasi.
“Kami akan segera berkoordinasi dan mengambil langkah konkret untuk melihat kondisi di lapangan,” kata Marjan.
Marjan juga menegaskan DPRD akan meminta klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lahan jalan yang disengketakan.
“Kita akan cek di BPN. Kalau ternyata tanah itu bukan bagian dari sertifikat pesantren, berarti pihak pesantren memang terlalu arogan,” ujarnya tegas.