Sekda Maros: Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran sebesar Rp44 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan jumlah PPPK paruh waktu yang dinyatakan lolos mencapai 4.862 orang. Saat ini, kata dia, masih dilakukan validasi data dan perhitungan anggaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Masih dilakukan validasi dan perhitungan sesuai kemampuan daerah,” ujar Davied, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, hingga kini pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait sistem penggajian bagi PPPK paruh waktu. Meski demikian, tenaga PPPK tetap akan menerima penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:
SPPG Satelit Jadi Solusi, Anak Sekolah di Pelosok Maros Kini Tetap Dapat Makanan Bergizi

“Walaupun juknis belum ada, mereka tetap akan mendapatkan penghasilan,” jelasnya.
Davied menambahkan, ada sejumlah peserta yang memutuskan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos, termasuk salah satu kepala desa.
“Termasuk ada kepala desa yang mundur dari PPPK paruh waktunya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam memastikan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tidak mengalami perubahan hingga akhir 2025.
“Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada perubahan sampai akhir tahun ini,” ujar Chaidir.
Ia menegaskan, besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan membantah isu adanya pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
“Itu tidak benar. Hal tersebut tidak terjadi di Maros,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan peserta yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database kepegawaian dan telah mengabdi minimal dua tahun saat pendaftaran.
Ia menambahkan, perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan PPPK umum terletak pada besaran penghasilan.
“Bedanya adalah penghasilannya,” ujarnya singkat.