DPRD Maros Target Rampungkan 11 Ranperda Tahun 2025, Termasuk Perda Adat

Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa (Hasrul)
menitindonesia, MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros terus memacu kinerja legislasi sepanjang tahun 2025.
Tahun ini, DPRD menargetkan penyelesaian 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai bagian dari agenda prioritas untuk memperkuat dasar hukum pembangunan daerah.
Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, mengatakan komitmen legislatif tahun ini bukan hanya fokus pada jumlah, tetapi juga pada peningkatan kualitas regulasi yang dihasilkan.
“Tahun ini kami mengusahakan agar seluruh 11 ranperda bisa tuntas. Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Perda Adat dan Perda Masjid,” kata Gemilang, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, dua ranperda inisiatif tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat Maros yang erat dengan nilai-nilai lokal dan kehidupan sosial keagamaan.

BACA JUGA:
DPRD Maros Gelar RDP, Cari Solusi Pembatasan Jalan Masuk Areal Pesantren Istiqamah

“Perda Adat dan Perda Masjid ini adalah bentuk kepedulian DPRD terhadap kearifan lokal. Kami ingin regulasi yang benar-benar berpihak pada masyarakat dan sesuai karakter daerah,” ujarnya.
Selain dua perda inisiatif, DPRD Maros juga membahas sejumlah ranperda usulan eksekutif, di antaranya Ranperda Kepemudaan, Ketenagakerjaan, Kominfo, Pencabutan Perda Tahap Tiga, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Gemilang menjelaskan, beberapa ranperda sudah disahkan menjadi perda, seperti Perda Kepemudaan, Ketenagakerjaan, RPJMD 2025–2029, APBD Pokok TA 2025, Cadangan Pangan, serta Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia juga menegaskan, sejumlah perda lama yang sudah tidak relevan akan dicabut agar penataan hukum daerah lebih efisien.
“Setiap ranperda punya urgensi dan tantangan tersendiri. Misalnya, Ranperda Kepemudaan jadi dasar peningkatan peran generasi muda, sementara Ranperda Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal di tengah peningkatan investasi,” jelasnya.
Gemilang menambahkan, jumlah ranperda tahun ini meningkat dibanding tahun lalu, di mana DPRD berhasil menuntaskan delapan ranperda dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut, katanya, menunjukkan fungsi legislasi DPRD berjalan efektif dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Penyusunan perda tidak bisa berhenti di DPRD saja. Ada proses panjang termasuk pembahasan bersama eksekutif dan harmonisasi di tingkat provinsi. Tahun lalu hampir semua rampung, dan tahun ini kami optimistis semua selesai tepat waktu,” ucapnya.
Gemilang juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
“DPRD tidak bisa berjalan sendiri. Kami membuka ruang uji publik dan konsultasi dengan akademisi serta tokoh masyarakat agar perda yang lahir tidak hanya legal-formal, tapi juga substantif dan menyentuh kebutuhan warga,” tegasnya.
Ia menegaskan, setiap perda memiliki peran strategis sebagai landasan hukum bagi kebijakan publik daerah.
“Perda itu payung hukum bagi seluruh program pembangunan. Karena itu, kami memastikan setiap perda lahir dari proses yang matang, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.