menitindonesia, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/10/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, yang hadir mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, mengapresiasi langkah KPK yang terus memberikan pengawalan dan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
“Rakor ini adalah bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Jufri.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat daerah untuk membangun kesadaran kolektif bahwa praktik korupsi bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa pun.
BACA JUGA:
Dua Ribu Lowongan Dibuka di Job Fair Sulsel, Gubernur: Manfaatkan Kesempatan Ini!
“Melalui rakor ini, kita ingin menurunkan bahkan memadamkan niat untuk berbuat korupsi. Dengan pemahaman yang meningkat, peluang korupsi bisa tertutup,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak memaparkan berbagai jenis tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, penggelapan jabatan, hingga gratifikasi dan benturan kepentingan. Ia juga menegaskan dampak luas dari korupsi, seperti rusaknya moral masyarakat, meningkatnya kemiskinan, hingga rendahnya kualitas infrastruktur.
“Kami ingin memberikan pemahaman agar seluruh anggota DPRD dan pejabat daerah memahami apa itu korupsi dan bagaimana kaitannya dengan tugas mereka, termasuk soal pokok pikiran (Pokir),” ujar Johanis.
BACA JUGA:
UU Tipikor Bikin Penjual Pecel Lele Bisa Jadi Koruptor? KPK: Mengada-ada!













