menitindonesia, MAROS – Sebanyak 295 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Maros memutuskan mengundurkan diri secara sukarela dari daftar penerima bantuan sosial.
Langkah ini dilakukan karena mereka dinilai telah mengalami peningkatan ekonomi dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan keputusan pengunduran diri tersebut merupakan hasil pendampingan rutin oleh tim PKH di lapangan.
“Tim pendamping hanya memberikan gambaran kondisi ekonomi mereka. Jika dinilai sudah meningkat dan tidak layak menerima, peserta membuat surat pengunduran diri secara sukarela,” jelas Zulkifli, Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA:
Bupati Maros Respons Video Viral Warga Goto Royong Perbaiki Jalan di Kuri Caddi
Menurutnya, tujuan utama PKH bukan untuk membuat masyarakat bergantung pada bantuan, melainkan mendorong keluarga miskin agar mandiri dan keluar dari kemiskinan.
BACA JUGA:
Patarai Amir Soroti Data BPJS Maros yang Tak Singkron Dengan Pemprov Sulsel














