Di Hadapan Bloomberg, Taruna Ikrar Tegaskan Negara Harus Hadir Mengatur Apa yang Dimakan

Prof Taruna Ikrar menerima perwakilan Bloomberg Philanthropies di ruang tamu Kepala BPOM RI, membahas kebijakan pangan sehat dan perlindungan kesehatan masyarakat.
  • Di hadapan pimpinan Bloomberg Philanthropies, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Taruna Ikrar menegaskan negara tak bisa lagi bersikap netral dalam urusan pangan. Di tengah lonjakan penyakit akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, negara harus hadir mengatur apa yang dimakan masyarakat—dari label di kemasan hingga pilihan di meja makan.
menitindonesia, Jakarta — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., didampingi Kepala Biro Kerjasama dan Humas BPOM, Lynda Kusuma Wardhani, menerima kunjungan pimpinan Bloomberg Philanthropies dan jejaring mitra globalnya di Ruang Tamu Kantor BPOM, Kamis (15-01-2026).
BACA JUGA:
Pengusaha Sandiana Soemarko Bantu Pembangunan Kapela di Timor Tengah Selatan
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan satu persoalan mendasar: bagaimana negara harus bertindak ketika pola makan justru menjadi ancaman serius bagi kesehatan warganya.
Taruna membuka diskusi dengan gambaran yang lugas. Pola makan tidak sehat—tinggi gula, garam, dan lemak—telah menjadi salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular. Di Indonesia, tren obesitas, diabetes, dan hipertensi terus meningkat, menggerus kualitas hidup sekaligus membebani sistem kesehatan dan produktivitas nasional.
“Pangan hari ini bukan lagi cuma urusan selera atau industri. Ia sudah jadi persoalan masa depan manusia Indonesia,” ujar Taruna Ikrar.
Menurut Taruna, pilihan individu kerap dibentuk oleh lingkungan pangan yang tidak seimbang. Informasi gizi yang rumit, pemasaran agresif, serta dominasi pangan ultra-proses membuat konsumen—terutama anak-anak—berada dalam posisi yang lemah. Dalam situasi seperti itu, negara tidak bisa berpangku tangan.
Karena itu, intervensi negara menjadi keharusan. BPOM menjalankan mandat tersebut melalui penguatan regulasi: memberi informasi yang jelas dan mudah dipahami, mendorong industri melakukan reformulasi, serta melindungi kelompok rentan dari paparan iklan pangan tidak sehat.
Langkah ini kini ditopang landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur batas maksimum gula, garam, dan lemak, kewajiban pelabelan gizi, pembatasan iklan dan penjualan di ruang sensitif seperti sekolah dan fasilitas kesehatan, hingga pengenaan cukai pada pangan tertentu.

Negara Tak Bisa Netral dalam Urusan Pangan

Bagi Taruna, kehadiran negara dalam kebijakan pangan bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya melindungi hak publik. Ketika dampak kesehatan ditanggung masyarakat luas dan biaya sosialnya besar, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bertindak.

Picsart 26 01 17 10 40 21 295 11zon e1768622124369

Pandangan ini sejalan dengan pengalaman global. Direktur Program Kebijakan Pangan Bloomberg Philanthropies, Dr Neena Prasad, menilai banyak negara gagal mengendalikan penyakit tidak menular bukan karena kekurangan regulasi, melainkan karena lemahnya keberanian politik dan konsistensi pelaksanaan.
“Kebijakan berbasis bukti membutuhkan kepemimpinan regulator yang kuat. Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi teks di atas kertas,” ujar Neena Prasad.
Bloomberg Philanthropies, yang selama ini mendukung kebijakan pangan sehat di berbagai negara, menyatakan kesiapan untuk mendukung Indonesia terutama dalam penguatan komunikasi publik, riset kebijakan, dan evaluasi implementasi. Namun BPOM menegaskan, arah dan keputusan kebijakan tetap sepenuhnya berada di tangan negara.

Dari Label Gizi ke Pilihan di Meja Makan

Salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut adalah transformasi sistem pelabelan gizi. Selama ini, informasi nilai gizi kerap tersembunyi dalam angka-angka kecil di belakang kemasan—mudah diabaikan dan sulit dipahami oleh konsumen.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Temui Rektor dan Guru Besar, Kampus Diminta Jadi Garda Terdepan Pembangunan
BPOM kini menyiapkan Nutri-Level, sistem label gizi depan kemasan dengan kategori A hingga D dan warna hijau sampai merah. Tujuannya sederhana namun strategis: membantu konsumen mengambil keputusan cepat dan sadar saat berbelanja.
“Ketika informasi gizi dibuat sederhana dan mudah dibaca, pilihan konsumen akan berubah. Dan ketika pilihan berubah, industri akan terdorong menyesuaikan diri,” kata Taruna.
Nutri-Level juga dirancang untuk mencegah praktik manipulatif, seperti penggunaan pemanis buatan agar produk tampak sehat secara semu. Sistem ini memberi insentif bagi industri untuk benar-benar memperbaiki kandungan produknya, bukan sekadar memperindah label.
Seluruh kebijakan tersebut disusun berbasis sains. Bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), BPOM tengah mengembangkan Nutrient Profile Model (NPM) nasional yang akan menjadi fondasi berbagai kebijakan pangan: dari pelabelan gizi, pembatasan pemasaran pangan tinggi gula, garam, dan lemak, target penurunan natrium, hingga penghapusan lemak trans industri dari pangan olahan.
Pertemuan itu berakhir tanpa penandatanganan nota kesepahaman. Tidak ada pernyataan bombastis. Namun di ruang tamu Kepala BPOM hari itu, satu kesadaran menguat: melindungi generasi masa depan tidak dimulai di rumah sakit, melainkan jauh lebih awal—di rak belanja dan di meja makan. (andi esse)