Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa saat menerima audiensi pengurus IKA PMII Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS — Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Maros mendorong penguatan peran pesantren sebagai penggerak ekonomi daerah melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pengessa, di Gedung DPRD Maros, Rabu (28/1/2026).
Ketua PC IKA PMII Maros, Abrar Rahman, mengatakan pertemuan itu membahas rencana program pemberdayaan ekonomi pesantren yang akan menjadi salah satu agenda utama organisasi ke depan.
Salah satu program yang ditawarkan yakni “Satu Pesantren Satu Produk UMKM”, yang diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi pesantren melalui pengembangan unit usaha berbasis potensi lokal.
“IKA PMII ingin pelantikan pengurus nanti menjadi titik awal kerja nyata. Program pesantren berbasis UMKM ini kami rancang agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Abrar.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut akan diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, IKA PMII Maros berencana menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Maros.
Abrar menilai inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menempatkan pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
Selain program ekonomi, IKA PMII Maros juga mengusulkan agar DPRD Maros menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
Menurut Abrar, keberadaan Perda Pesantren penting sebagai turunan regulasi dari UU Pesantren, sehingga dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam pengalokasian anggaran melalui APBD.
“Kami berharap DPRD Maros dapat menginisiasi Ranperda Pesantren sebagai Perda inisiatif, agar dukungan kebijakan dan anggaran untuk pesantren lebih jelas,” ujarnya.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pengessa, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Ia menilai pembentukan Perda Pesantren di tingkat kabupaten relevan, mengingat regulasi serupa telah berlaku di tingkat nasional dan provinsi.
“Undang-Undang Pesantren sudah ada, dan di Sulawesi Selatan juga telah disahkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Maka, Kabupaten Maros perlu menyesuaikan di tingkat daerah,” kata Gemilang.
Menurutnya, Perda Pesantren akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan sarana, prasarana, hingga pendanaan pesantren.
Ia menambahkan, dengan banyaknya pesantren yang berkembang di Maros, regulasi daerah menjadi instrumen penting untuk mendorong kemandirian pesantren sekaligus memperkuat fungsinya sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.