SE BKN Terbit, Pemprov Sulsel Masih Tunggu Sinkronisasi dengan Permendagri

Ratusan ASN menggunakan seragam batik Korpri. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memastikan penerapan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat dan daerah.
SE tersebut mengatur agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan seragam batik Korpri setiap hari Kamis. Namun, Pemprov Sulsel masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menerapkannya.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, mengatakan hingga kini pihaknya belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, Pemprov Sulsel perlu menunggu sinkronisasi antara SE BKN dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:
Sekda Sulsel Serahkan Bantuan Kaki Palsu hingga Kursi Roda untuk Disabilitas

“Pada prinsipnya kami melihat perkembangan dulu, karena dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menjadi pedoman pemerintah daerah, hari Kamis memang sudah diatur ASN menggunakan pakaian batik,” ujar Jayady saat dihubungi, Selasa (28/1/2026).
Ia menambahkan, apabila nantinya telah ada hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BKN terkait penerapan aturan baru tersebut di tingkat daerah, maka Pemprov Sulsel akan melaporkan hasil koordinasi tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“Jika sudah ada hasil koordinasi Kemendagri dengan BKN, tentu akan kami laporkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Jayady menegaskan, saat ini Pemprov Sulsel memilih menunggu hasil koordinasi antara kedua lembaga tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Pada prinsipnya kami menunggu perkembangan hasil koordinasi itu saja,” tegasnya.