menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memastikan penerapan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat dan daerah.
SE tersebut mengatur agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan seragam batik Korpri setiap hari Kamis. Namun, Pemprov Sulsel masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menerapkannya.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, mengatakan hingga kini pihaknya belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, Pemprov Sulsel perlu menunggu sinkronisasi antara SE BKN dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:
Sekda Sulsel Serahkan Bantuan Kaki Palsu hingga Kursi Roda untuk Disabilitas














