Foto bersama Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK bersama Pemkab Maros di ruang Pola. (IST)
menitindonesia, MAROS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Kabupaten Maros sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi kabupaten percontohan antikorupsi pada 2026. Program ini merupakan pengembangan dari program Desa Antikorupsi yang telah dijalankan KPK pada periode 2021–2023.
Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan Maros menjadi salah satu daerah yang lolos dalam tahap seleksi awal kandidat kabupaten/kota antikorupsi.
“Maros direncanakan menjadi kabupaten percontohan antikorupsi pada 2026,” kata Ariz usai memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maros di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (4/2/2026).
Ariz menjelaskan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan tindak lanjut dari dorongan Komisi III DPR RI yang menginginkan perluasan gerakan antikorupsi dari tingkat desa ke level kabupaten dan kota. Proses seleksi telah dimulai sejak 2024 dan dilakukan secara ketat.
Penilaian dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, BPKP, serta unsur internal KPK.
Dari seleksi tersebut, beberapa daerah muncul sebagai kandidat, antara lain Kabupaten Maros, Bangka Tengah, Manggarai Barat, dan Kota Bontang.
Khusus di Sulawesi Selatan, Maros dinilai unggul dalam sejumlah indikator, seperti komitmen pimpinan daerah, keterbukaan informasi publik, pemanfaatan media sosial pemerintahan, serta kampanye pelayanan publik yang transparan.
Selain itu, KPK juga memastikan daerah calon percontohan tidak memiliki kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berstatus tersangka atau sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi. Untuk memastikan hal tersebut, KPK melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
“Predikat kabupaten antikorupsi bisa dicabut apabila di kemudian hari ditemukan keterlibatan pimpinan daerah dalam kasus korupsi. Karena itu, komitmen pimpinan menjadi faktor utama,” tegas Ariz.
Ia menambahkan, status sebagai kabupaten antikorupsi tidak berarti daerah tersebut sepenuhnya bebas dari potensi pelanggaran. Penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi fokus utama.
Berbeda dengan program Desa Antikorupsi, lanjut Ariz, program Kabupaten Antikorupsi tidak disertai dengan dukungan anggaran tambahan dari pemerintah pusat. Meski demikian, program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mempercepat implementasi kebijakan publik.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menyambut baik masuknya Maros sebagai salah satu kandidat kabupaten percontohan antikorupsi.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan. Semoga ini menjadi motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Maros,” ujarnya.