Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Keamanan Pangan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (9/2). Rakortas dihadiri para menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Taruna Ikrar, membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan serta strategi nasional ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi.
Keamanan pangan menjadi faktor penentu daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Keamanan Pangan di Jakarta, Senin (9/2), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan pangan yang terkoordinasi menjadi kunci agar produk nasional mampu bersaing dan diterima di pasar global.
menitindonesia, JAKARTA — Rakortas Keamanan Pangan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri para menteri serta pimpinan lembaga terkait. Dua agenda utama dibahas, yakni kick-off implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan dan strategi nasional ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019. Regulasi ini menegaskan penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Dengan terbentuknya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, fungsi koordinasi pengawasan yang sebelumnya tersebar kini dipusatkan, termasuk dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengawasan pangan olahan dilakukan secara terkoordinasi oleh BPOM bersama kementerian teknis terkait, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemerintah berharap, penguatan koordinasi ini mampu meningkatkan efektivitas pengawasan pangan nasional sekaligus mendukung agenda ekspor.
Keamanan pangan dan kepentingan ekspor
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menilai Rakortas Keamanan Pangan sebagai momentum strategis untuk menempatkan isu keamanan pangan dalam kerangka kepentingan ekonomi nasional. Menurut dia, keamanan pangan tidak lagi bisa dipandang semata sebagai isu kesehatan masyarakat.
“Keamanan pangan adalah fondasi daya saing bangsa. Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan terkoordinasi, produk pangan Indonesia akan selalu tertinggal di pasar global,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menambahkan, penerbitan PP Nomor 1 Tahun 2026 menjadi titik balik pengawasan pangan nasional menuju pendekatan berbasis risiko yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir. Regulasi ini dinilai memperkuat harmonisasi standar nasional dengan standar internasional.
“PP Nomor 1 Tahun 2026 memastikan pengawasan pangan berbasis risiko berjalan konsisten dan lintas sektor. Ini menentukan apakah produk Indonesia diterima atau ditolak di pasar internasional,” kata Taruna.
Dalam Rakortas tersebut, BPOM juga menyatakan kesiapan mendukung strategi nasional ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi. Program ini dipandang strategis karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan konsumsi jemaah haji sekaligus pembukaan akses pasar beras Indonesia di luar negeri.
Taruna menegaskan, keberhasilan ekspor beras haji sangat ditentukan oleh kepastian standar keamanan dan mutu. “Ekspor Beras Haji Nusantara tidak boleh menyisakan celah. Standar keamanan dan mutu harus dipenuhi secara ketat untuk menjaga kepercayaan dan mencegah penolakan di negara tujuan,” ujarnya.
Rakortas Keamanan Pangan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan pangan nasional melalui regulasi yang lebih terkoordinasi dan adaptif. Melalui implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah berharap keamanan pangan dapat menjadi penopang utama peningkatan daya saing produk pangan Indonesia di pasar internasional. (AE)