Isu Bebas Uji Produk AS Dibantah, Teddy Indra Wijaya dan Taruna Ikrar Tegaskan Otoritas BPOM Tetap Penuh

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers terkait isu produk asal Amerika. Pemerintah menegaskan tidak ada pelonggaran aturan dan kewenangan pengawasan tetap berada di tangan BPOM.
  • Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan tidak ada pelonggaran aturan, sementara Kepala BPOM Taruna Ikrar memastikan kewenangan pengujian, izin edar, pengawasan, hingga penarikan produk asal Amerika Serikat tetap sepenuhnya di tangan BPOM.
menitindonesia, JAKARTA — Pemerintah membantah isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pengujian dan pengawasan otoritas nasional. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan, seluruh produk yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan izin edar sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak benar jika disebut produk AS masuk tanpa pengawasan atau bebas uji. Semua ketentuan nasional tetap berlaku,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
BACA JUGA:
Ekspor Beras Haji ke Arab Saudi Dimatangkan, Taruna Ikrar: BPOM Siap Cegah Penolakan
Teddy menekankan, kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat tidak menghapus standar nasional, baik terkait aspek kehalalan maupun keamanan produk. Komoditas yang secara regulasi diwajibkan bersertifikat halal tetap harus memenuhinya, sementara produk obat, makanan, kosmetik, dan alat kesehatan wajib mengantongi izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan.

Picsart 26 02 24 05 16 54 808 11zon e1771885146102

Kata BPOM

Penegasan serupa disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar. Ia menegaskan, BPOM tetap memiliki kewenangan penuh untuk memberikan atau menolak izin edar terhadap produk dari Amerika Serikat.
“BPOM tetap melakukan pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar di pasar. Jika terbukti bermasalah, produk bisa ditolak izinnya atau ditarik dari peredaran,” ujar Taruna.
BACA JUGA:
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Terima Delegasi Auditor Arab Saudi, Bahas Pengawasan dan Pengadaan Berbasis Risiko
Menurut Taruna, mekanisme kerja sama internasional yang dibangun bukanlah pembebasan uji, melainkan upaya menghindari pengulangan pengujian yang sama. Dalam hal tertentu, hasil evaluasi otoritas obat negara lain dapat dijadikan referensi.
“Jika suatu obat sudah diuji dan disetujui oleh Food and Drug Administration di Amerika Serikat, Indonesia dapat menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan rujukan. Namun, keputusan akhir mengenai keamanan dan kelayakan edar di Indonesia tetap berada pada BPOM,” kata Taruna.
Ia menambahkan, BPOM dan FDA Amerika Serikat saat ini memiliki kualitas pengawasan yang setara. Keduanya sama-sama menempati level tertinggi dalam penilaian Organisasi Kesehatan Dunia, yakni World Health Organization Listed Authority.
Sebelumnya, isu pelonggaran pengujian produk mencuat setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Tariffs/ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Pemerintah menegaskan, perjanjian tersebut tidak mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia dalam melindungi konsumen. (*)