menitindonesia, MAROS – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Maros dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Namun besaran yang diterima setiap anggota berbeda, tergantung komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Sekretaris DPRD Maros, Sukartono, mengatakan nilai THR dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga yang dimiliki masing-masing anggota dewan.
“Kalau sudah berkeluarga dan punya anak tentu ada tambahan,” kata Sukartono, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, anggota DPRD yang belum menikah diperkirakan menerima THR sekitar Rp3,8 juta, karena tidak memiliki komponen tunjangan keluarga.
Sementara anggota dewan yang telah berkeluarga diperkirakan memperoleh THR sekitar Rp4 juta, tergantung jumlah tanggungan yang dimiliki.
Besaran THR juga berbeda untuk unsur pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Maros diperkirakan menerima THR sekitar Rp5,3 juta, sedangkan wakil ketua DPRD sekitar Rp4,2 juta. Nilai tersebut menyesuaikan dengan komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga yang melekat pada jabatan.
Sukartono mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Maros untuk pembayaran THR seluruh anggota DPRD mencapai sekitar Rp141.739.500.
Meski anggarannya telah tersedia, pencairan THR tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pembayaran THR bagi pejabat daerah biasanya dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
“Kalau gaji sudah masuk setiap awal bulan. Untuk THR ini kita masih menunggu PP dan aturan teknisnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan Bupati Maros Chaidir Syam, pembayaran THR akan segera dilakukan begitu regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Sebelumnya, Chaidir Syam menyampaikan Pemerintah Kabupaten Maros juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.
Anggaran tersebut sudah tersedia dalam kas daerah sehingga dipastikan tidak ada kendala dari sisi pendanaan.