Kepala BPOM RI Taruna Ikrar bersama jajaran pejabat BPOM menunjukkan sejumlah produk pangan bermasalah yang ditemukan dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). BPOM menemukan lebih dari 56.000 produk pangan tidak memenuhi ketentuan, mulai dari produk tanpa izin edar, pangan kedaluwarsa, hingga produk rusak.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkap temuan besar dalam pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. BPOM menemukan lebih dari 56 ribu produk pangan bermasalah beredar di pasar Indonesia, mulai dari produk tanpa izin edar, pangan kedaluwarsa, hingga produk rusak.
menitindonesia, MAKASSAR — Lebih dari 56 ribu produk pangan bermasalah ditemukan beredar di pasar Indonesia menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, sebuah temuan yang menunjukkan masih kuatnya peredaran pangan ilegal dan kedaluwarsa di tengah meningkatnya konsumsi masyarakat.
Temuan itu diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui program intensifikasi pengawasan pangan olahan yang dilakukan secara nasional.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap terlindungi dari produk pangan yang tidak aman dikonsumsi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
“BPOM melakukan pengawasan pangan olahan secara pre-market dan post-market, mulai dari proses produksi hingga peredaran di pasar. Ini bagian dari upaya negara memastikan masyarakat mendapatkan pangan yang aman,” ujar Taruna.
Program intensifikasi pengawasan ini dilaksanakan oleh 76 Unit Pelaksana Teknis BPOM di 38 provinsi sejak 18 Februari hingga 16 Maret 2026.
Pengawasan menyasar berbagai sarana distribusi pangan, mulai dari importir, distributor, gudang penyimpanan, ritel modern, hingga pasar tradisional. Selain itu, BPOM juga memeriksa produk pangan olahan terkemas serta makanan takjil yang banyak dijual selama Ramadan.
Temuan BPOM menjelang Ramadan–Idul Fitri 2026. Di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar, BPOM menemukan 56.027 produk pangan bermasalah di pasar Indonesia, mulai dari produk ilegal tanpa izin edar, pangan kedaluwarsa, hingga produk rusak.
Temuan Produk Ilegal dan Kedaluwarsa
Hasil pengawasan sementara hingga awal Maret menunjukkan masih tingginya peredaran produk pangan bermasalah di pasar.
BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 739 sarana atau sekitar 65,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana atau sekitar 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan karena masih ditemukan menjual produk pangan bermasalah.
Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 56.027 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebagian besar temuan tersebut berupa produk tanpa izin edar, yang jumlahnya mencapai lebih dari 27 ribu produk. Selain itu, BPOM juga menemukan sekitar 23 ribu produk pangan kedaluwarsa, serta lebih dari 4.800 produk pangan dalam kondisi rusak.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa tingginya temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap peredaran pangan di Indonesia.
“Momentum Ramadan dan Idul Fitri selalu diiringi peningkatan konsumsi masyarakat. Karena itu pengawasan harus diperketat agar produk yang beredar benar-benar aman dan memenuhi ketentuan,” kata Taruna.
Produk tanpa izin edar yang ditemukan BPOM sebagian besar merupakan produk impor ilegal yang masuk melalui jalur distribusi tidak resmi.
BPOM mencatat produk tersebut paling banyak berasal dari Malaysia, Singapura, Tiongkok, dan Thailand.
Jenis produk yang sering ditemukan tanpa izin edar antara lain bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, olahan daging, serta produk serealia.
Wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan menjadi salah satu titik rawan masuknya produk impor ilegal ke pasar domestik.
Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga melakukan pengawasan melalui patroli siber terhadap penjualan pangan secara daring.
Hingga awal Maret, BPOM menemukan sekitar 7.400 tautan penjualan produk pangan ilegal di berbagai platform digital dan e-commerce. Beberapa produk yang dijual secara online tersebut bahkan diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Secara keseluruhan, nilai ekonomi dari temuan produk pangan bermasalah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp103 miliar.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa intensifikasi pengawasan ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman.
“BPOM ingin memastikan masyarakat dapat menjalani Ramadan dan Idul Fitri dengan tenang, tanpa khawatir terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi,” ujar Taruna.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli makanan dan minuman dengan selalu memeriksa izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi kemasan produk sebelum dikonsumsi.
Sebab pada akhirnya, keamanan pangan bukan hanya soal pengawasan negara, tetapi juga tentang bagaimana melindungi kesehatan jutaan masyarakat yang setiap hari mempercayakan apa yang mereka makan kepada pasar.