Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan saat digiring oleh petugas Kejati Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan tersangka berinisial UN resmi ditahan pada Rabu (11/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
UN diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024,” kata Didik.
Penahanan dilakukan setelah UN memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Sebelumnya ia sempat tidak hadir karena alasan kesehatan. Setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik, penyidik langsung mengambil langkah penahanan.
Penahanan UN menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026) malam, penyidik telah menahan lima tersangka lain, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin.
Selain Bahtiar, tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan yakni Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur, Rio Erlangga Direktur PT CAP, Rimawaty Mansyur Direktur PT AAN, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.
Atas perbuatannya, tersangka UN dijerat sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kajati Sulsel Didik Farkhan mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah kejanggalan sejak tahap awal perencanaan program pengadaan bibit nanas tersebut.
Menurutnya, mekanisme pengadaan seharusnya menggunakan skema hibah, namun dalam praktiknya tidak ditemukan proposal maupun perencanaan yang jelas.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah, tapi ini tidak ada. Proposalnya dulu yang ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa jutaan bibit nanas yang dipesan tidak memiliki lahan penanaman yang memadai.
“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaan sehingga ketika bibit datang jumlahnya empat juta itu tidak bisa ditaruh,” ungkap Didik.
Akibat lemahnya perencanaan tersebut, sebagian besar bibit yang sudah didatangkan akhirnya tidak dapat dimanfaatkan dan mati.
“Bayangkan, dari empat juta bibit yang datang, sekitar 3,5 juta akhirnya mati,” katanya.
Kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun penyidik memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar.
Didik juga mengungkap adanya aliran dana proyek yang mengalir melalui sejumlah pihak. Dari anggaran Rp60 miliar tersebut, sekitar Rp20 miliar disebut diterima oleh pelaksana distribusi, sementara Rp40 miliar dikirim ke sebuah perusahaan di Bogor.
Penyidik juga menemukan sebagian dana digunakan untuk membeli aset, termasuk kendaraan.
“Ada sekitar Rp1,2 miliar yang digunakan untuk membeli mobil. Mobil itu kemudian dijual dan kami sudah menyita uang hasil penjualannya,” kata Didik.
Ia menegaskan Kejati Sulsel akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mempercayai oknum yang mengklaim bisa membantu menyelesaikan perkara ini di luar proses hukum,” tegasnya.
Saat ini para tersangka menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan selama proses penyidikan berlangsung. Empat tersangka ditahan di Lapas Kelas I Makassar, sementara Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Kelas IIA Maros.