Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Nasib PPPK di Maros Terancam?

Bupati Maros, Chaidir Syam (Asrul)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah pusat bakal memberlakukan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran di daerah, termasuk di Kabupaten Maros, terkait potensi pengurangan hingga penghentian kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, porsi belanja pegawai di Maros masih berada di angka 38 persen dari APBD. Pada 2026, anggaran belanja pegawai mencapai sekitar Rp700 miliar.
Bupati Maros, Chaidir Syam, berharap kebijakan tersebut tidak berujung pada pemutusan kontrak PPPK.
“Alhamdulillah anggaran 2026 masih tersedia. Kita doakan kondisi keuangan tetap baik sehingga tidak terjadi pemutusan kontrak,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

BACA JUGA:
Separuh ASN WFH, Pemkab Maros Hitung Potensi Hemat BBM Fantastis

Ia menyebut, pemerintah daerah masih akan menghitung skema anggaran untuk 2027. Pasalnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu aturan teknisnya, karena ini baru akan berlaku 2027,” katanya.
Chaidir berharap ada tambahan transfer dari pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), agar porsi belanja pegawai bisa ditekan sesuai batas 30 persen.
“Semoga ada tambahan DAU sehingga persentasenya bisa turun,” tambahnya.
Ia menegaskan, Pemkab Maros akan fokus menjaga stabilitas fiskal melalui optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja, termasuk mendorong kebijakan Work From Home (WFH).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengungkapkan jumlah PPPK di daerahnya mencapai sekitar 6.000 orang.
Rinciannya, PPPK penuh waktu sebanyak 1.528 orang dan PPPK paruh waktu 4.572 orang.
Dari sisi anggaran, PPPK paruh waktu menghabiskan sekitar Rp3 miliar per bulan, sedangkan PPPK penuh waktu sekitar Rp6 miliar per bulan. Sementara belanja untuk ASN mencapai Rp31 miliar per bulan untuk 5.077 pegawai.
Davied menjelaskan, PPPK penuh waktu masuk dalam komponen belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja jasa.
Ia menegaskan, hingga saat ini pengurangan PPPK belum menjadi opsi.
“Belum sampai ke situ, kecuali kalau kondisi anggaran sudah tidak kondusif,” tegasnya.
Namun, jika kebijakan pembatasan resmi diterapkan, evaluasi kinerja akan menjadi kunci.
“Optimalisasi fungsi PPPK melalui penilaian disiplin dan kinerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perpanjangan kontrak.
“Kalau tidak memenuhi, kontrak tidak diperpanjang. Itu aturan bakunya,” pungkasnya.