menitindonesia, MAKASSAR – Praktik parkir ilegal yang diduga melibatkan sejumlah pelaku usaha di Kota Makassar kian menjadi sorotan. DPRD Kota Makassar melalui Komisi B bahkan mengancam akan menempuh langkah tegas hingga jalur hukum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Senin (27/4/2026), anggota Komisi B Basdir meluapkan kekecewaannya terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif, bahkan mangkir dari undangan resmi.
“Kalau pengusaha kooperatif, kita cari solusi. Tapi kalau bandel, kita persoalkan sampai kapan pun,” tegasnya.
RDP tersebut mengungkap indikasi pelanggaran dalam pengelolaan parkir yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Basdir menegaskan, pengelolaan parkir telah diatur dalam peraturan daerah dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha.
Ia menekankan, penarikan retribusi parkir hanya menjadi kewenangan PD Parkir Makassar Raya dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pertanyaannya, apa kewenangan pengusaha memungut parkir? Itu jelas diatur dalam Perda,” ujarnya.
Namun di lapangan, Komisi B menemukan praktik penarikan parkir langsung oleh pengusaha melalui juru parkir, khususnya di area usaha seperti kafe dan rumah makan.
Basdir juga menyoroti dua tempat usaha, yakni Pallubasa Serigala dan SS Coffee, yang kembali tidak menghadiri RDP meski telah dipanggil sebelumnya.
“Sudah dipanggil, tidak datang lagi. Tindaki! Kalau perlu pasang larangan parkir di depan usahanya,” katanya.
Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar segera bertindak, mulai dari pemasangan rambu larangan parkir hingga langkah pemanggilan paksa bagi pelaku usaha yang membandel.
“Satu kali dipanggil tidak kooperatif, Dishub pasang palang. Kita punya kewenangan memanggil paksa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Basdir juga menyinggung dugaan pencatutan namanya dalam praktik di lapangan. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan tersebut.
Lebih jauh, DPRD membuka kemungkinan penindakan hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum. Praktik parkir ilegal dinilai tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.
“Kami sudah komunikasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Ini bisa masuk penggelapan dana daerah,” tegasnya.
DPRD mengingatkan, pemanfaatan ruang parkir di tepi jalan umum bukan hak pelaku usaha. Jika tetap memungut secara ilegal, pelaku terancam sanksi hukum.
“Kalau itu lahan parkir, ada pajaknya. Kalau di jalan umum, itu bukan hak pengusaha. Kalau ambil dari jukir, bisa dituntut,” pungkasnya.