Suasana rapat koordinasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel bersama sejumlah instansi terkait di Kantor Gubernur Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya yang kini digunakan untuk aktivitas di luar fungsi utamanya sebagai simpul transportasi.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola aset maupun kewenangan pengelolaan di kemudian hari.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel bersama sejumlah instansi terkait di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut membahas penggunaan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur serta pemanfaatan Terminal Daya sebagai lokasi pasar hobi yang belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait fungsi terminal dan kewenangan pengelolaannya.
“Pertemuan ini terkait adanya penambahan fungsi pada Terminal Malengkeri dan Terminal Daya,” kata Fahlevi.
Menurut dia, pemanfaatan terminal untuk aktivitas nontransportasi perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Hal ini tentu akan memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Fahlevi menjelaskan, Terminal Malengkeri berstatus terminal tipe B yang secara regulasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun hingga kini aset maupun kewenangan pengelolaannya belum diserahkan kepada Pemprov Sulsel sejak perubahan kewenangan pada 2017.
Sementara Terminal Daya berstatus terminal tipe A yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, aset dan pengelolaannya juga disebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah pusat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemprov Sulsel melakukan klarifikasi terhadap berbagai aktivitas yang kini berlangsung di kedua terminal tersebut.
Dalam rapat itu, Perumda Terminal Makassar menjelaskan bahwa pemanfaatan Terminal Malengkeri untuk aktivitas bongkar muat sayur mayur maupun penggunaan Terminal Daya sebagai lokasi pasar hobi bersifat sementara.
“Yang jelas, di dalam Terminal Malengkeri hanya berfungsi sebagai lokasi bongkar muat barang. Tidak ada transaksi atau jual beli langsung. Itu tadi klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Direktur Utama Perumda Terminal,” ujar Fahlevi.
Meski demikian, Pemprov Sulsel menilai masih diperlukan kepastian mengenai batas waktu penggunaan sementara tersebut agar fungsi terminal tetap berjalan sesuai peruntukannya.
“Kami pada prinsipnya ingin memperoleh kejelasan. Karena yang dibahas bukan hanya aktivitas yang berlangsung saat ini, tetapi juga menyangkut kewenangan dan fungsi terminal ke depan,” katanya.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi lanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan instansi terkait untuk menentukan langkah penataan berikutnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Maqbul Amin, menjelaskan pemanfaatan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur merupakan bagian dari upaya penataan fasilitas umum yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, aktivitas bongkar muat yang sebelumnya berlangsung di kawasan Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara, membutuhkan lokasi alternatif yang lebih representatif dan tidak mengganggu lalu lintas.
“Ketika aktivitas tersebut harus dipindahkan dari lokasi sebelumnya, tentu harus ada lokasi alternatif yang disiapkan. Salah satunya di Terminal Malengkeri atau Terminal Tamalate,” kata Maqbul.
Ia menilai Terminal Malengkeri memiliki lahan yang cukup luas untuk menampung aktivitas bongkar muat yang berlangsung pada malam hingga dini hari.
“Dan itu tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Malengkeri maupun Jalan Alauddin karena aktivitasnya berada di dalam kawasan terminal,” ujarnya.
Maqbul menegaskan pemanfaatan terminal tersebut hanya bersifat sementara sambil menunggu perkembangan kebijakan serta kepastian perubahan status hukum perusahaan menjadi Perseroda.
Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai batas waktu penggunaan kedua terminal tersebut untuk aktivitas nontransportasi yang sedang berjalan.