Taruna Ikrar Buka Pintu Sains Kosmetik, BPOM Bidik Industri Rp163 Triliun

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menerima audiensi delegasi SICS di BPOM Command Center, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Pertemuan membahas kolaborasi penguatan riset, inovasi, dan pengawasan industri kosmetik nasional agar makin aman serta berdaya saing global.
  • Kepala BPOM menerima audiensi ilmuwan kosmetik Indonesia dan menegaskan arah baru pengawasan: ketat terhadap produk ilegal, terbuka bagi inovasi berbasis riset.
menitindonesia, JAKARTA — Industri kosmetik nasional sedang bergerak cepat. Nilai pasarnya terus membesar, pemain usaha bertambah, dan permintaan masyarakat kian tinggi. Namun di balik pertumbuhan itu, ancaman produk ilegal, bahan berbahaya, hingga lemahnya daya saing sebagian pelaku usaha masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Di tengah situasi tersebut, Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar menerima audiensi The Society of Indonesian Cosmetic Scientists (SICS) di Ruang Tamu Kepala BPOM, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Pertemuan itu menandai upaya mempertemukan regulator dengan kalangan ilmuwan untuk memperkuat masa depan industri kosmetik Indonesia.
BACA JUGA:
Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Baru, Target Pangkas Biaya Berobat Warga
Delegasi SICS dipimpin Presiden organisasi tersebut, Dr. apt. Sutriyo, M.Si. Organisasi ini merupakan wadah para ilmuwan, akademisi, peneliti, pelaku industri, dan regulator yang berfokus pada pengembangan kosmetik berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagi BPOM, audiensi ini bukan pertemuan seremonial biasa. Dalam briefing resmi yang disiapkan menjelang agenda tersebut, BPOM menempatkan sektor kosmetik sebagai industri strategis dengan potensi pasar mencapai Rp163,91 triliun dan proyeksi pertumbuhan rata-rata 6,04 persen per tahun pada periode 2026–2031.
“Industri kosmetik Indonesia memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru. Tugas BPOM adalah memastikan pertumbuhan itu berjalan sehat, aman, berbasis sains, dan memberi kepercayaan bagi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

Picsart 26 04 29 23 24 44 700 11zon e1777480593485

Dari Pengawasan ke Penguatan Industri

Taruna Ikrar menegaskan, BPOM mendorong model kolaborasi Academia-Business-Government (ABG), yakni mempertemukan kampus, industri, dan pemerintah agar hasil riset tidak berhenti di laboratorium, melainkan menjadi produk yang aman, bermutu, dan mampu bersaing di pasar.
BACA JUGA:
Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Baru, Target Pangkas Biaya Berobat Warga
“Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya. Inovasi harus dipercepat, tetapi keamanan publik tetap menjadi prioritas utama. Itulah titik temu antara riset, industri, dan regulator,” kata Taruna Ikrar.
Langkah tersebut penting karena struktur industri kosmetik Indonesia masih didominasi pelaku usaha skala kecil dan menengah. Dari 1.607 industri kosmetik yang tercatat hingga awal April 2026, sekitar 80 persen merupakan UMKM. Banyak di antaranya masih menghadapi kendala sumber daya manusia, fasilitas produksi, pengujian mutu, pengembangan formula, hingga desain kemasan yang kompetitif.
BPOM selama ini menjalankan berbagai program pendampingan, termasuk percepatan layanan sertifikasi dan pembinaan penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Pemerintah juga menggandeng industri besar untuk mendukung UMKM kosmetik melalui skema kemitraan.
Namun pertumbuhan pasar yang tinggi juga membawa sisi gelap. Peredaran kosmetik tanpa izin edar, penggunaan bahan berbahaya, hingga penjualan bebas produk yang seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga medis masih ditemukan di ruang digital maupun pasar konvensional.
Dalam dokumen yang sama, BPOM mencatat telah mengumumkan public warning terhadap 99 produk kosmetik berbahaya sepanjang 2025 hingga awal 2026. Fakta itu menunjukkan tingginya permintaan pasar terhadap hasil instan, tetapi belum selalu diimbangi pemahaman konsumen soal keamanan produk.
Sementara itu, Sutriyo menyatakan kesiapan organisasinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat industri kosmetik nasional.
“SICS ingin menjadi rumah bersama para ilmuwan kosmetik Indonesia. Kami siap menjembatani dunia riset dengan kebutuhan industri agar lahir lebih banyak produk lokal yang unggul dan berdaya saing global,” ujarnya.
Di sinilah arah kebijakan Taruna Ikrar terlihat: BPOM tidak hanya ingin dikenal sebagai lembaga penindak, tetapi juga penggerak ekosistem industri sehat. Pengawasan diperketat, inovasi dibuka, dan kolaborasi diperluas.
Jika langkah ini konsisten dijalankan, industri kosmetik nasional bukan hanya tumbuh besar di dalam negeri, tetapi juga berpeluang naik kelas di pasar global.