Mayoritas Fraksi Bersatu, DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Ke Bupati

Ilustrasi
menitindonesia, GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menggulirkan usulan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa setelah mendapat dukungan mayoritas anggota dewan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Sungguminasa, Senin (25/5/2026).
Sebanyak 40 anggota DPRD dari berbagai fraksi menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan untuk menelusuri sejumlah polemik yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Usulan tersebut mencuat menyusul berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat penyelidikan resmi DPRD, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan kebijakan hingga isu etika yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Juru bicara pengusul hak angket, Asrul Makkaraus, menegaskan usulan tersebut telah memenuhi seluruh syarat formal sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

BACA JUGA:
Sekda Sulsel Pimpin Pansel Seleksi JPT Pratama Gowa, Kini Masuk Tahap Wawancara

“Hak angket merupakan instrumen pengawasan resmi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maupun etika penyelenggaraan pemerintahan,” kata Asrul saat menyampaikan pandangan fraksi pengusul.
Menurutnya, salah satu isu yang menjadi perhatian serius DPRD adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power terkait pembatalan beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran yang disebut dilakukan melalui intervensi di luar prosedur administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti program pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu diuji dari sisi transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Tak hanya menyasar aspek kebijakan, usulan hak angket juga mencakup dugaan pelanggaran etika yang dinilai berpotensi memengaruhi marwah jabatan kepala daerah, efektivitas pemerintahan, hingga tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Asrul menegaskan hak angket bukanlah instrumen untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mekanisme konstitusional yang bertujuan mengungkap fakta secara objektif dan terbuka.
“Hak angket bukan forum untuk menghakimi seseorang. Ini merupakan mekanisme konstitusional untuk memperoleh keterangan, melakukan pendalaman, dan menghadirkan fakta-fakta secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
DPRD juga menilai sejumlah persoalan yang berkembang selama ini belum mendapatkan penjelasan maupun klarifikasi yang memadai dari pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, menurut pengusul, berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan yang sah.
“Diamnya lembaga pengawasan terhadap persoalan publik justru dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap amanah rakyat,” ujar Asrul.
Usulan hak angket tersebut ditandatangani 40 legislator yang berasal dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera.
Jumlah dukungan itu disebut jauh melampaui syarat minimal pengusulan hak angket sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Gowa.
Dengan bergulirnya hak angket ini, DPRD Gowa membuka babak baru pengawasan terhadap sejumlah kebijakan dan persoalan yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Langkah selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme internal dewan sesuai ketentuan yang berlaku.