Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, saat meninjau dua sekolah dasar di Barombong dan Tanjung Merdeka. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mahar atau pungutan liar (pungli) pada proses seleksi kepala sekolah.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Makassar sambil menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Makassar.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan langkah itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menindaklanjuti berbagai laporan terkait dugaan praktik transaksional dalam proses seleksi calon kepala sekolah.
“Kami akan merekomendasikan beberapa nama untuk dinonaktifkan sementara sampai pemeriksaan Inspektorat selesai. Kami tidak akan membiarkan ada pungli dalam seleksi karena itu mencederai dunia pendidikan,” kata Ari, Senin (29/6/2026).
Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan dua pejabat yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan sementara yakni Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Yunus serta Kepala Seksi GTK Syarif.
Namun demikian, Ari menegaskan rekomendasi tersebut masih bisa berkembang seiring proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. DPRD membuka kemungkinan munculnya nama-nama lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Tak hanya fokus pada pihak yang diduga menerima uang, Komisi D juga meminta agar calon kepala sekolah yang terbukti memberikan suap turut dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang menerima dan yang memberi itu semuanya harus mendapat sanksi. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Menurut Ari, hingga saat ini DPRD telah menerima lebih dari lima pengaduan dari calon kepala sekolah yang mengaku mengetahui atau mengalami dugaan praktik pungli dalam proses seleksi.
Jumlah laporan tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak lain yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan.
“Kami masih menerima laporan dan keterangan dari berbagai pihak. Semua informasi akan kami dalami untuk memastikan persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.
Ari menegaskan DPRD tidak ingin kasus tersebut berhenti pada tahap pemeriksaan semata. Karena itu, Komisi D meminta Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti rekomendasi penonaktifan sementara terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berbagai laporan.
Bahkan, DPRD mengancam akan meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke level yang lebih serius apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
“Tentu kita akan bentuk panitia khusus (Pansus) jika penonaktifan ini tidak segera dilakukan,” tegas Ari.
Kasus dugaan pungli dalam seleksi kepala sekolah belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah pengakuan terkait adanya permintaan uang dalam proses pengangkatan kepala sekolah di Kota Makassar.
Saat ini, Inspektorat Kota Makassar masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun informasi yang beredar. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menentukan langkah dan sanksi lanjutan.