Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maros bersama sejumlah OPD dan pihak Mie Gacoan. (ist)
menitindonesia, MAROS — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maros bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak Mie Gacoan berlangsung panas di kantor DPRD Maros, Kamis (2/7/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti kewajiban pajak atau retribusi parkir gerai Mie Gacoan di Jalan Poros Maros-Makassar yang disebut belum dipenuhi selama dua tahun terakhir.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, membahas kejelasan kewenangan pemungutan pajak maupun retribusi parkir yang selama ini menjadi polemik.
Marjan menegaskan, regulasi terkait pengelolaan parkir sudah sangat jelas. Menurutnya, pelaku usaha yang memiliki lahan parkir sendiri wajib membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan parkir yang diperoleh.
“Kalau punya lahan parkir sendiri, kewenangannya ada di Bapenda untuk memungut pajak parkir 10 persen. Meskipun parkirnya digratiskan seperti di Indomaret atau Alfamart,” kata Marjan dalam rapat.
Sementara itu, apabila area parkir menggunakan badan jalan atau bahu jalan, maka kewajiban yang dikenakan adalah retribusi parkir yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau menggunakan badan atau bahu jalan, maka itu kewenangan Dishub untuk menarik retribusi parkir,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Maros meminta instansi terkait segera menagih seluruh kewajiban parkir Mie Gacoan yang belum dibayarkan selama dua tahun terakhir.
“Jadi tolong ditagih rapel. Karena sudah dua tahun tidak membayar. Apakah itu nanti masuk kategori pajak atau retribusi, tinggal disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegas Marjan.
Kepala Dinas Perhubungan Maros, Abbas Maskur, mengungkapkan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta pembayaran retribusi parkir dari Mie Gacoan.
Menurut Abbas, kewajiban tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan sejumlah pelaku usaha, termasuk Mie Gacoan, untuk menyetor retribusi parkir.
“Kami punya dasar untuk meminta retribusi parkir kepada Mie Gacoan, termasuk kepada Wizzmie, Indomaret dan Alfamart,” kata Abbas.
Namun, lanjut dia, selama ini pihak Mie Gacoan belum melakukan penyetoran dengan alasan telah membayar pajak parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Alasannya mereka sudah bayar pajak parkir ke Bapenda. Tetapi setelah dikonfirmasi, Bapenda menjelaskan bahwa pajak parkir yang dimaksud itu ternyata tidak pernah dibayarkan,” ungkapnya.
Abbas juga menegaskan Dishub memiliki kewenangan karena sebagian besar area parkir gerai tersebut memanfaatkan badan dan bahu Jalan Poros Maros-Makassar.
“Wilayah parkir mereka sebagian besar menggunakan badan dan bahu jalan. Itu menjadi kewenangan kami dan memang berpotensi menimbulkan kemacetan,” katanya.
Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan Mie Gacoan, Renaldi, membantah perusahaan sengaja menghindari kewajiban pajak maupun retribusi parkir.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menghadapi kendala administrasi terkait proses pendaftaran sebagai wajib pajak parkir di Bapenda Maros.
“Bukan kami tidak mau bayar pajak. Semua gerai Mie Gacoan di Indonesia membayar pajak parkir. Hanya saja saat ini kami masih terkendala proses administrasi yang sedang kami daftarkan di Bapenda,” jelas Renaldi.
Sebagai langkah perbaikan, Mie Gacoan berencana menerapkan sistem gate atau palang parkir otomatis untuk menghitung pendapatan parkir secara akurat. Dari pendapatan tersebut, perusahaan akan menyetor pajak parkir sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menggunakan sistem gate, bukan lagi vendor parkir seperti sekarang. Kami pasti bayar pajak. Kendalanya hanya pada sistem dan administrasi,” pungkasnya.