menitindonesia, MAROS – Komisi II DPRD Maros tengah membahas kemungkinan pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir untuk menjawab persoalan pengelolaan parkir yang tak jarang tumpang tindih di antara tiga OPD.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah mengatakan, kehadiran PD Parkir bisa menjadi solusi sentralisasi pendapatan daerah di sektor parkir agar lebih fokus dan terarah.
“Peluang ini sementara kita bahas dan menjadi salah satu opsi menjawab tumpang tindih kewenangan pengelolaan parkir kita di Maros ini,” katanya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, saat ini pendapatan daerah dari sektor parkir berada di bawah kewenangan beberapa OPD, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Meski aturannya sudah jelas mengenai pajak dan retribus parkir, tak jarang praktiknya di lapangan saling berbenturan, hingga tidak memiliki kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menjadi objek.
“Nah benturan inilah yang ingin kita cegah kedepan agar tidak terjadi dan pelaku usaha sebagai objek juga punya kepastian. Kemana meraka harus menyetorkan kewajiban parkirnya ke Pemda,” paparnya.
Ari menjelaskan, untuk pelaku usaha yang memiliki lahan parkir sendiri tanpa menggunakan badan jalan, berdasarkan aturan, wajib menyetor pajak parkirnya ke Bapenda. Meskipun pelaku usaha itu menggratiskan parkirannya seperti ritel modern bagi pengunjung.
“Yah meskipun digratiskan, itu tetap ada pajak parkirnya dan wajib disetor ke Pemda. Apa lagi memang pelaku usaha yang menyiapkan lahan parkir berbayar,” terangnya.
Namun, kata dia, ada beberapa kasus pemilik usaha seperti makanan di jalan poros sudah memilik lahan parkir tapi tetap saja badan atau bahu jalan dimanfaatkan sebagai lahan parkir karena kapasitas lahan parkirnya yang sempit.
“Kondisi seperti inilah yang membuat bingung, apakah kita kenakan pajak atau retribusi. Nah ini perlu ada aturan yang jelas, karena jangan sampai juga pihak pemilik usaha kita rugikan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Arie juga mengungkapkan fakta tumpang tindih pengelolaan parkir di wilayah pasar milik Pemerintah Daerah. Pasalnya, tak jarang ada petugas Dishub yang memungut parkir di dalam area pasar yang seharusnya itu kewenangan Koperindag.
“yah belum lagi di pasar-pasar tradisional, kita bisa lihat juga ada petugas parkir pakai rompi Dishub memungut parkir di dalam areal pasar. Nah ini semua yang kita tidak inginkan ke depannya,” ungkapnya.
Menurut Arie, potensi pendapatan parkir di Maros cukup potensial mengingat angka peningkatan kendaraan setiap tahunnya. Dari data tahun 2024, total kendaraan baik motor dan mobil di Maros mencapai 21.957 unit. Jika dikonversi ke potensi parkir, tentunya ini akan menjadi angka yang besar.
“Yah tentunya dengan pengelolaan yang baik dan profesional, kita yakin potensi pendapatan dari Parkir ini akan jauh lebih besar,” pungkasnya.