Penyaluran CSR di Maros Disorot, DPRD Siapkan Forum Baru untuk Tertibkan Perusahaan

Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi Adam (kanan).
menitindonesia, MAROS – Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi, menyoroti kinerja Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Maros yang dinilai belum berjalan optimal sejak dibentuk pada 2021.
Hingga kini, DPRD mengaku belum memiliki gambaran yang jelas terkait besaran maupun arah penyaluran dana CSR dari perusahaan dan BUMN yang beroperasi di daerah tersebut.
Menurut Safriadi, minimnya data dan informasi membuat pengawasan terhadap program CSR belum dapat dilakukan secara maksimal. Akibatnya, manfaat CSR yang seharusnya dirasakan masyarakat belum terpetakan dengan baik.
“Selama ini kita tidak tahu CSR dari perusahaan maupun BUMN ini larinya ke mana, arahnya ke mana. Karena itu ke depan kita ingin menertibkan dengan membentuk forum dan kepengurusan yang baru,” kata Safriadi, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:
HUT Maros ke-67, Pemkab Beri Diskon Pajak: PBB Kecil Gratis, Denda Dihapus

Politikus PAN itu menilai pembentukan kepengurusan baru menjadi langkah penting untuk memastikan program CSR lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran. Forum yang baru nantinya diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Safriadi bahkan mengusulkan agar ketua Forum CSR tidak berasal dari kalangan perusahaan yang memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR. Menurutnya, posisi tersebut harus diisi pihak yang independen agar memiliki ruang lebih luas dalam melakukan pengawasan.
“Kalau menurut saya idealnya ketua Forum CSR jangan dari kalangan yang wajib mengeluarkan CSR. Agar bisa memberikan tekanan kepada perusahaan-perusahaan yang wajib menyalurkan CSR,” ujarnya.
Ia menilai unsur DPRD atau Pemerintah Kabupaten Maros melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lebih tepat memimpin forum tersebut. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah dinilai dapat lebih efektif mengoordinasikan program sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosialnya.
Untuk memperjelas peta penyaluran CSR di Maros, DPRD telah meminta sejumlah instansi terkait segera melakukan pendataan. Instansi yang diminta terlibat antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Safriadi mengakui hingga saat ini pihaknya masih kesulitan memperoleh data valid mengenai jumlah perusahaan yang menyalurkan CSR maupun total nilai dana yang telah digelontorkan setiap tahun.
“Sekarang kita masih buta soal CSR di Kabupaten Maros, termasuk nilainya. Setelah datanya lengkap, perusahaan-perusahaan itu akan kami undang dan dibentuk kepengurusan Forum CSR yang baru,” tegasnya.
DPRD berharap pendataan tersebut menjadi titik awal pembenahan tata kelola CSR di Kabupaten Maros. Dengan sistem yang lebih terstruktur, dana CSR dari perusahaan dan BUMN diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.