Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman saat Memberikan Sambutan kegiatan Bimtek Jakstrada. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai menghitung mundur penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berbagai langkah sosialisasi dan edukasi terus digencarkan agar masyarakat siap menghadapi perubahan besar dalam tata kelola persampahan.
Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah menjadikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, hanya menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, didaur ulang, maupun diolah kembali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghentikan ketergantungan pada sistem pembuangan akhir dan mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
“Karena itu edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting agar proses pemilahan sampah sudah dilakukan sejak dari rumah,” kata Helmy, Kamis (16/7/2026).
Menurut Helmy, persiapan menuju penerapan kebijakan baru tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga diperkuat dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan.
Bimtek tersebut mengangkat tema sinergitas pengolahan data persampahan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terukur.
“Pelaksanaan Bimtek Jakstrada ini mengangkat tema sinergitas pengolahan data persampahan,” ujarnya.
Helmy menjelaskan, salah satu tantangan terbesar pengelolaan sampah di Makassar selama ini bukan hanya pada aspek pengumpulan dan pengolahan, tetapi juga lemahnya sistem pendataan.
Akibatnya, berbagai capaian pengelolaan sampah yang sebenarnya telah dilakukan pemerintah dan masyarakat belum seluruhnya tercatat secara optimal.
“Kalau kita tidak melakukan pendataan dengan baik, tentu kita tidak mengetahui seberapa besar sampah yang sudah berhasil kita kelola,” katanya.
Berdasarkan data tahun 2025, tingkat sampah yang berhasil terkelola di Makassar masih berada di angka sekitar 2 persen. Namun, melalui berbagai program yang dijalankan sepanjang 2026, DLH meyakini capaian tersebut sebenarnya telah meningkat signifikan.
“Jika melihat berbagai gerakan yang sudah berjalan sepanjang 2026, sebenarnya kita optimistis capaian pengelolaan sampah sudah bisa mendekati 30 persen dibandingkan tahun lalu. Tetapi karena sistem datanya belum baik, angka tersebut belum bisa tergambarkan,” jelas Helmy.
Untuk memperkuat perubahan perilaku masyarakat, DLH Makassar juga menggencarkan program Jelajah Sampah yang saat ini telah dilaksanakan di empat kecamatan dan akan terus diperluas ke wilayah lainnya.
Program tersebut tidak sekadar menggelar aksi bersih-bersih lingkungan, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai pemilahan sampah, pengurangan timbulan sampah rumah tangga, hingga pengenalan konsep ekonomi sirkular.
“Jelajah Sampah sekarang sudah dilaksanakan di empat lokasi. Insya Allah besok masuk lokasi yang kelima,” ujarnya.
Menurut Helmy, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut terus meningkat. Di setiap lokasi pelaksanaan, jumlah peserta yang terlibat rata-rata mencapai sekitar 500 orang.
“Animo masyarakat cukup tinggi. Ini menunjukkan semangat masyarakat sudah mulai berubah. Mereka lebih ingin tahu dan lebih peduli terhadap pengelolaan sampah,” katanya.
Dari kegiatan yang telah berlangsung, sampah yang berhasil dikumpulkan di Kecamatan Panakkukang mencapai 78 kilogram, Kecamatan Tamalate 220,48 kilogram, Kecamatan Bontoala 65 kilogram, dan Kecamatan Manggala 17 kilogram.
Meski demikian, Helmy menegaskan keberhasilan program tidak diukur dari banyaknya sampah yang terkumpul, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
“Yang paling penting ketika bicara soal sampah adalah mengubah perilaku dan cara pandang masyarakat. Kami ingin tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga,” tegasnya.
DLH juga mulai memperkenalkan pemanfaatan sampah organik melalui konsep urban farming. Sampah organik yang dipilah dapat diolah menjadi kompos dan dimanfaatkan untuk budidaya tanaman produktif di kawasan perkotaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai membuka peluang ekonomi melalui pengelolaan sampah. Melalui bank sampah, DLH telah membeli berbagai hasil olahan masyarakat seperti kompos basah, kompos kering hingga kasgot atau limbah hasil budidaya maggot.
Langkah tersebut diharapkan menjadi insentif agar masyarakat semakin aktif memilah dan mengolah sampah sebelum hanya menyisakan residu yang dikirim ke TPA.
Helmy optimistis transformasi sistem persampahan yang sedang dijalankan akan melahirkan paradigma baru di tengah masyarakat bahwa sampah bukan lagi sekadar barang buangan, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
“Dengan dukungan partisipasi masyarakat yang terus meningkat, kami optimistis target penghentian sistem open dumping dan penerapan TPA residu mulai 1 Agustus 2026 dapat berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.