menitindonesia, MAROS – Kasus penganiayaan maut yang menewaskan mahasiswa berinisial MAM (24) menggemparkan publik. Sebanyak 18 remaja asal Kabupaten Maros, mayoritas masih berstatus pelajar dan di bawah umur, diamankan polisi terkait kasus tersebut.
Tragedi berdarah itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (4/10/2026). Banyaknya remaja yang terseret dalam kasus kekerasan tersebut memantik keprihatinan pemerintah dan DPRD Maros.
Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa menilai pencegahan kekerasan di kalangan remaja tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah atau aparat. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan harus berjalan bersama.
“Teknologi yang semakin maju harus diimbangi dengan kemampuan menyaring apa yang dilihat di media sosial. Tugas kita bersama untuk membina anak-anak agar tidak terjerumus ke pergaulan berbahaya,” ujar Gemilang, Kamis (8/10/2026).
Gemilang juga meminta sekolah mengambil langkah nyata untuk mencegah siswa terlibat dalam pergaulan yang berujung pada tindak kekerasan. Menurutnya, kegiatan positif perlu diperbanyak, sementara siswa yang terbukti terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai aturan.
“Sekolah harus tegas kepada siswa yang terlibat agar jadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, baik di dalam maupun di luar rumah.
Ia meminta orang tua lebih aktif membangun komunikasi dengan anak. Orang tua dinilai perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul dan apa yang dilakukan setelah jam sekolah.
Pemkab Maros juga telah menginstruksikan Dinas Pendidikan menyebarkan imbauan ke seluruh sekolah agar guru mengingatkan siswa untuk langsung pulang ke rumah setelah jam pelajaran selesai.
Terkait proses hukum 18 remaja yang diamankan, Pemkab Maros masih memantau perkembangan kasus tersebut. Penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan tetap mengacu pada aturan perlindungan anak.
Pemkab Maros sejauh ini belum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah. Namun, pengawasan terhadap aktivitas pelajar akan diperketat sebagai langkah pencegahan agar kasus kekerasan serupa tidak kembali terjadi.