Kajari Soppeng M Nasir menyambut Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, saat berkunjung ke kantornya. (Foto: Ist)
menitindonesia, SOPPENG – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, mengapresiasi upaya penegakan keadilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng dengan cara justice restoratif beberapa waktu lalu.
“Langkah justice restoratif dengan mendamaikan pihak yang berperkara, merupakan terobosan yang bagus. Jika ada pihak yang bersengketa atau berkasus, yang harus didahulukan upaya damai, itu sangat bagus, patut dijempol,” kata Supriansa usai mendengar penjelasan kepala Kejari Soppeng, M Nasir, Jumat (24/12/2021).
Pada pertemuan dengan Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar itu, M Nasir menjelaskan, bahwa baru-baru ini pihaknya telah menyelesaikan kasus pasangan suami-istri (Pasutri) yang telah masuk ke tahap penuntututan.
“Seorang pria bernama AR (44) sebagai tersangka. AR dilaporkan oleh istrinya JJ (39), karena telah diterlantarkan AR dan sering mendapatkan kekerasan dalam rumah tangganya,” ujar M Nasir, menjelaskan.
Atas kasus itu, ujar M Nasir, pihaknya melakukan upaya justice restoratif, mendamaikan kedua Pasutri itu, di kantor Kejari.
“Kami pertemuan keduanya. Alhamdulillah kedua pihak saling memahami dan saling memberi mamaaf. Rumah tangga mereka kembali normal,” ucapnya.
Menyimak penjelasan Kajari ini, Supriansa langsung mengapresiasi terobosan penyelesaian kasus Pasutri itu dengan langkah justice restoratif.
Mantan Wakil Bupati Soppeng ini mengatakan langkah perdamaian yang diupayakan Kajari, M Nasir, terhadap Pasutri ini bernilai ibadah dan menyatukan dua keluarga yang nyaris terpisah.
“Itu sangat luar biasa, Pak Kajari, karena kasus ini juga punya nilai ibadah yang besar karena mampu menyatukan dua orang yang nyaris terpisah,” ucap Supriansa.
Selain itu, Supriansa juga menyebut, langkah justice restoratif bisa menghemat uang negara, sebab, kata dia, jika kasus seperti itu tetap dilanjutkan maka negara menanggung konsekuensi biaya perkara, termasuk biaya makan minum jika tersangka dipidana penjara.
Lebih lanjut, legislator Senayan yang dikenal vocal ini, menjelaskan jika langkah justice restoratif yang dilakukan Kajari, sesuai dengan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jika memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi persyaratan, misalnya pihak yang berkasus memilih jalan damai,” pungkasnya. (andi ade zakaria)