KPK Pastikan Akan Periksa Cak Imin Terkait Korupsi Proyek di Kemenakertrans

Foto: Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, mengatakan saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistim TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang terjadi pada tahun 2012. kasus ini diduga melibatkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Mennakertrans saat itu.
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk menguak fakta-fakta atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek sistim TKI tahun 2012 tersebut.
BACA JUGA:
Hindari Dosa, Demokrat Resmi Cabut Dukungan Capres Kepada Anies
“Semua pejabat di tempus (waktu kejadian) itu dimungkinkan kami minta keterangan, karena kami ingin mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada pihak si A menduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kami mintai keterangan, kan itu janggal,” kata Asep Guntur saat dikonfirmasi jurnalis media ini, di jakarta, Jumat (1/9/2023).
Asep mengatakan, semua pihak yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan memiliki bukti-bukti dari hasil penyelidikan KPK, akan diperiksa. “Ya kami akan mintai keterangan berdasarkan bukti-bukti kami,” ujarnya.
BACA JUGA:
Anggaran Perubahan 2023, DPRD Maros dan Pemkab Mulai Bahas Bersama
Meskipun sudah memastikan akan memeriksa Cak Imin, Asep belum bisa menyebutkan kapan pemeriksaan terhadap bakal cawapres pendamping Anies baswedan itu dilakukan. Saat ini, kata dia, KPK sedang melakukan upaya paksa dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga berhubungan dengan terjadinya korupsi tersebut. “Kita cari bukti-bukti yang ditahun itu terkait,” ujarnya.
Selain itu, Asep menekankan KPK juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas korupsi di Kemannakertrans pada masa itu. “Jadi sabar, kami sementara mintakan berapa kerugian negara dari auditor, dari BPK atau dari ahli,” ujar dia. (AE)