FOTO: Karpet Lantai berlogo Maros di Ruang Pola Kantor Bupati. Dinilai lambang Maros itu berpotensi terinjak-injak.
menitindonesia, MAROS – Polemik terkait pengadaan karpet lantai yang baru di Ruang Pola Kantor Bupati Maros yang menggunakan logo Kabupaten Maros, dinilai–logo daerah–tersebut berpotensi terinjak-injak saat Ruang Pola ini digunakan.
Bupati Maros AS Chaidir Syam saat dikonfrimasi terkait polemik penggunaan logo Kabupaten Maros di atas karpet lantai mengatakan, pihaknya sangat menghargai masukan dan saran dari semua unsur dan elemen masyarakat yang mempersoalkan adanya penggunaan logo di atas karpet lantai.
“Tentu kami berterima kasih dengan adanya kritikan. Kami menilai masukan dan saran dari masyarakat terkait masalah ini, kami sangat hargai,” kata Chaidir Syam, Senin (1/1/2024).
Ia meminta agar pihak-pihak yang mempersoalkan penggunaan logo Maros di atas karpet tersebut tetap tenang. Chaidir mengaku, saat ini protokol Pemda Kabupaten Maros tetap berusaha agar logo Kabupaten Maros yang yang digunakan di karpet lantai tersebut tidak sampai terinjak-injak.
“Tenang, ini sementara kami carikan solusinya, untuk sementara kita pagari dulu sambil mencari solusi supaya ini tidak terinjak-injak,” ujar dia.
Chaidir juga menyampaikan, bahwa dirinya selaku Bupati akan menjaga agar logo Maros itu tidak sampai terinjak-injak. Saat ini, kata dia, pihaknya sudah merancang SOP untuk penggunaan Ruang Pola Kantor Bupati Maros.
“Kita jaga dan cari solusinya yang terbaik. Kita sudah rancang SOP untuk penggunaan Ruang Pola,” katanya. “Makanya lagi diprivasi dulu penggunaan ruang pola. Kalau memang harus didaur ulang untuk menghilangkan logo Maros di karpet, akan kita lakukan.”
Tanggapan DPRD Maros
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Maros Abidin Said menyampaikan protesnya. Ia menuding pihak yang memasang logo Kabupaten Maros di atas karpet lantai seharga Rp600 juta itu, telah bertindak gegabah dan mengabaikan etika.
“Tak ada itu estetika tanpa etika. Bayangkan, Pin DPRD itu logonya Maros, dibuat dari emas dan dipasang di dada anggota dewan. Masa di ruang pola logo Maros dipasang di karpet lantai. Etikanya di mana? Karpet lantai itu untuk diinjak-injak,” ujar Abidin Said kepada wartawan.
Ia juga menyebut, bahwa logo Maros adalah lambang kehormatan seluruh masyarakat Maros yang mempunyai makna filosofis dan pesan-pesan spiritual. Seharusnya, kata Abidin, logo tersebut dijaga, tidak digunakan di atas karpet lantai yang berpotensi terinjak-injak.
Untuk itu, Abidin menyarankan, demi menjaga kehormatan masyarakat Maros yang disimbolkan dalam logo daerah tersebut, DPRD meminta Bupati Maros menginstruksikan Kadis PU segera mencabut karpet tersebut. “Mari kita sama-sama jaga marwah Maros,” ujar dia. (akbar endra)