Kasus Firli Bahuri Dinilai Lalod, Kapolda Metro Perintahkan Tim Penyidik Segera Selesaikan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kepala Polda Metro jaya, Irjen Karyoto merespon sorotan publik dalam penangan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Karyoto menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya telah menangani perkara yang melibatkan Firli Bahuri ini dan akan segera diselesaikan. Ia juga mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, dirinya siap menghadapi resiko dan konsekuensi jika dianggap gagal melaksanakan tugasnya.
BACA JUGA:
Dorong Semangat dan Tingkatkan Kapasitas Petani serta Produksi Padi di Takalar, Kehadiran Tim Pasca Sarjana Unhas Disambut Antusias
“Saya adalah bawahannya Pak Kapolri. Saya akan menerima segala keputusan yang diambil oleh beliau. Sebagai atasan penyidik, saya sudah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan penyidikan secara maksimal,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
BACA JUGA:
Di Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024, Dewan Pers Ajak Jurnalis untuk Patuhi Aturan KPU
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. Status tersangka pada Firli mulai disandang pada Kamis, 23 November 2023. Hingga kini, Firli tidak ditahan, meskipun dicegah ke luar negeri.
Penanganan perkara mantan Kapolda Kalsel ini, dinilai lalod. Firli dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(AE)