Salah satu tersangka kasus skincare Makassar dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Makassar. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri pada Senin (3/2/2025).
Ketiga tersangka, yakni AS, MS, dan MH, diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Kejari Makassar.
AS (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, terbukti mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil, zat yang seharusnya tidak boleh ada dalam jamu atau obat tradisional.
Perbuatannya melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sementara itu, MS (42), Direktur CV. Fenny Frans, terbukti memproduksi dan mengedarkan FF Day Cream Glowing serta FF Night Cream Glowing, yang dinyatakan positif mengandung merkuri oleh BPOM Makassar.
Selain melanggar aturan kesehatan, MS juga dijerat UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
MH (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, terlibat dalam produksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang juga mengandung merkuri. Ia dikenakan ancaman hukum serupa dengan dua tersangka lainnya.
Usai penyerahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasilnya, mereka dinyatakan sehat dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang berlaku mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025 di Rutan Makassar.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Penuntutan akan dilakukan sesuai aturan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam waktu dekat. Kejati Sulsel juga menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapat izin dari JPU. Proses hukum yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku bisnis kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.