menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok rencana pembentukan satu lembaga nonmiliter yang diberi kewenangan khusus untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di perairan Indonesia. Usulan ini mencuat dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa nantinya hanya akan ada satu badan yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di laut, namun sifatnya nonmiliter.
BACA JUGA:
Menhan Sjafrie Tunjuk Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus, Ini Daftar Lengkapnya
“Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, tapi sifatnya nonmiliter,” ujar Yusril di Kompleks Parlemen, Selasa (11/2/2025).
Menyusun RUU Keamanan Laut
Lembaga ini dirancang untuk menangani berbagai kasus pelanggaran hukum di laut, termasuk penyelundupan, pembajakan, dan pelanggaran batas wilayah. Pembentukannya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, yang dijadwalkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2025.
BACA JUGA:
Prabowo: Ada Pejabat yang Menentang Efisiensi Anggaran dan Merasa Kebal Hukum
Yusril menegaskan bahwa urgensi pembentukan RUU ini didasarkan pada tumpang-tindih regulasi serta lemahnya koordinasi antar-lembaga yang selama ini menangani keamanan laut, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Dengan adanya satu lembaga yang memiliki kewenangan penuh, penegakan hukum di laut bisa lebih efektif dan efisien,” katanya.
Selain itu, Yusril menyoroti kelemahan penjaga pantai Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga, yang menjadi alasan kuat di balik pembentukan badan baru ini.
Bukan Pengganti Angkatan Laut
Yusril menegaskan bahwa keberadaan lembaga baru ini tidak akan menggantikan peran satuan keamanan di bawah Angkatan Laut, karena mereka tetap dibutuhkan dalam menjaga pertahanan maritim, terutama menghadapi ancaman seperti terorisme.
“Nanti bisa dirumuskan lebih rinci dalam undang-undang atau peraturan pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah juga masih mempertimbangkan mekanisme penyusunan RUU ini, apakah menggunakan metode omnibus law atau pendekatan lain yang lebih cepat dan efektif.
DPR Dukung Percepatan Pembentukan Lembaga
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan menyambut baik usulan ini dan mendorong percepatan pembentukan lembaga nonmiliter tersebut.
“Selain menyusun RUU Keamanan Laut, kami juga mendorong agar lembaga ini segera dibentuk dan diberikan kewenangan penuh, termasuk melakukan penyidikan,” tegas Ahmad.
Dengan adanya satu badan khusus, diharapkan penegakan hukum di laut semakin kuat, terkoordinasi, dan tidak lagi menghadapi tumpang-tindih kewenangan antarinstansi.
(akbar endra)













