Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, tinggal di Bandung.
Dianggap merusak citra polisi – Alasan mencopot Kapolda Metro Irjen Pol Nana Sudjana, karena gagal mencegah kerumunan massa di Petamburan, jauh lebih beralasan mencopot Irjen Pol Fadil Imran karena harus bertanggungjawab atas terbunuhnya 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab. “Terlalu riskan bagi citra polisi dengan mempertahankan Fadil Imran,” kata Rizal Fadillah.
menitindonesia, BANDUNG – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah mengusulkan ke Kapolri Jenderal Pol Idham Azis segera mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran.
“Sikap Fadil yang arogan dan tidak mampu berdiplomasi, dianggap bisa mencemarkan nama baik institusi Polri,” tulis Rizal dalam artikelnya yang diunggah mudanews.com, Sabtu (12/12/2020)
Dia menganggap Fadil tidak mampu berdiplomasi dan tidak cocok memimpin institusi Polri yang berstatus: pengayom masyarakat. “Menangani kasus HRS saja belpotan,” kata Rizal.
Menurutnya, penembakan yang menyebabkan tewasnya 6 anggota FPI akan menjadi masalah besar yang merugikan nama baik instansi Polri. Kepolisian akan menjadi bulan-bulanan publik.
“Apalagi jika tidak terbuka dan kooperatif dalam pelaksanaan tugas Komnas HAM atau Komisi Pencari Fakta Independen jika kelak lembaga ini dibentuk,” ucapnya.
Rizal menambahkan, bahwa ditariknya kasus penembakan 6 anggota FPI ke Mabes Polri, pertanda pengakuan akan kelemahan Kapolda Metro Jaya dalam menanganinya. Tidak bisa tidak, Polisi penembak keenam anggota FPI haruslah diperiksa.
“Segera umumkan siapa saja pelaku penyiksaan dan penembakan tersebut. Demi kebaikan instansi Kepolisian. Perbuatannya membunuh dalam kasus penguntitan seperti ini tidak dapat dibenarkan. Ini termasuk pelanggaran HAM berat,” ungkapnya.
Rizal meminta, agar isntitusi Polri melakukan pemulihan citra harus dimulai dari pencopotan Kapolda Metro Jaya. “Pemimpin yang sudah kehilangan ‘wisdom’ sepatutnya diganti. pejabat baru yang tidak terlibat akan lebih leluasa dalam menangani dan mencari solusi,” jelas Rizal.
Dalam tulisan artikelnya, Rizal Fadillah juga menyoroti sikap Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdulrahman. Dia juga meminta hal yang sama terhadap Pangdam.
Menanggapi artikel tersebut, pengamat dan praktisi hukum, Acram Mappisona Azis, SH, MH, mengatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya tidak bisa dilakukan sebelum membuktikan dulu apakah Irjen Pol Fadil Imran melakukan pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM. Untuk masalah penyelidikan HAM, kata dia, Komnas HAM mempunyai hukum acara sendiri.
“Komnas HAM sedang melakukan investigasi, Sampai hari ini, belum pernah Komnas HAM menjatuhkan hukuman pelanggaran HAM kepada institusi atau aparat,” ungkap Acram. #timAE