Fraksi PDIP DPRD Makassar Soroti Pemangkasan Massal Tenaga Non ASN di Lingkup Pemkot

Ketua Fraksi PDIP DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang memangkas tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menuai kritik dari Fraksi PDIP DPRD Makassar.
Ketua Fraksi PDIP, Andi Suhada Sappaile, menilai langkah tersebut mengejutkan dan dilakukan tanpa kajian mendalam, terlebih saat belum ada kejelasan program 100 hari kerja Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi).
“Sebenarnya kami juga kaget. Program kerja Pak Wali belum jelas, tapi publik sudah disodorkan pemangkasan pegawai non ASN hampir di semua OPD dan PDAM. Ini sangat disayangkan,” kata Suhada, Sabtu (17/5/2025).
Ia menilai kebijakan tersebut mengabaikan aspek sosial masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini. “Sekarang kita berpikir dari sisi sosial. Kondisi ekonomi sedang sulit. PHK massal seperti ini tidak manusiawi,” tegasnya.
Suhada menegaskan bahwa PDIP tidak menolak evaluasi terhadap tenaga honorer, namun mendesak agar dilakukan secara bertahap, disertai kajian komprehensif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:
Komisi A DPRD Makassar Terima Aspirasi Honorer R2/R3 Soal Pengangkatan PPPK

“Evaluasi itu perlu, tapi harus ada proses. Jangan sampai malah melanggar aturan atau menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Ia secara khusus menyoroti rencana pemangkasan sekitar 400 pegawai di PDAM Makassar, padahal perusahaan itu disebut masih dalam kondisi keuangan yang sehat.
“Kalau perusahaan masih untung, mengapa harus memangkas sedemikian banyak? Jangan sekonyong-konyong hanya demi efisiensi, tanpa memikirkan sisi kemanusiaan,” tambahnya.
Suhada juga mempertanyakan dasar hukum pengambilan keputusan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), terutama dalam konteks kebijakan sebesar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lembaga strategis seperti PDAM.
“Apakah Plt punya wewenang untuk melakukan pemangkasan pegawai? Ini harus ditelaah secara detail,” tegas Ketua DPC PDIP Makassar tersebut.
Sementara itu, Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, membantah bahwa kebijakan tersebut merupakan PHK sepihak oleh Pemkot. Menurutnya, penataan pegawai honorer mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Keputusan terkait tenaga honor adalah kebijakan pusat, bukan PHK. Penataan ini mengikuti surat edaran Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri,” jelas Namsum.
Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi bisa digaji melalui APBD. Hanya tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK dan masuk formasi atau dialihkan menjadi PPPK paruh waktu yang tetap bisa dianggarkan.