
menitindonesia, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui tim gabungan resmi menyegel dua bangunan toko retail modern yang berlokasi di Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (28/5/2025).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan moratorium izin toko modern yang dikeluarkan Bupati Takalar.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas PUTRKP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Moratorium ini tertuang dalam surat Bupati Takalar nomor 500.3.1/1056/SETDA tertanggal 23 Mei 2025. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah toko modern dinilai telah melampaui daya tampung pasar lokal dan terkonsentrasi di wilayah kota, yang berpotensi menghambat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:
Langkah Berani Bupati Takalar Stop Izin Toko Modern, Demi Selamatkan UMKM













