DPRD Makassar Desak Pencopotan Camat Usai Terbitkan Surat di Lahan Bermasalah

Suasana RDP di Komisi C DPRD Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Camat Panakkukang, M Ari Fadli, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan sporadik atas lahan yang berstatus sengketa. Dugaan tersebut diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Musakkar, dalam rapat dengar pendapat, Rabu (18/6/2025).
Lahan yang dimaksud mencakup gedung serbaguna dan sembilan ruko di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala. Imam menyebut, tindakan camat menerbitkan dokumen di atas tanah yang masih dalam proses hukum adalah pelanggaran aturan dan bisa mengarah pada praktik mafia tanah.
“Pemerintah Kota tidak boleh menerbitkan sporadik untuk tanah yang masih dalam perkara. Ini pintu masuk mafia tanah,” ujar Imam.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya merujuk pada data resmi dari BPN dan pengadilan. Tanpa status hukum yang jelas, tidak satu pun dokumen administratif boleh dikeluarkan, terlebih oleh pejabat di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:
Akses TPQ Ditutup, Komisi A DPRD Makassar Gelar Mediasi Sengketa Lahan

“Jika pejabat mengetahui tanah itu dalam sengketa dan tetap mengeluarkan sporadik, itu penyalahgunaan jabatan. Ini bisa dikategorikan sebagai delik jabatan,” tegasnya.
Imam juga menyoroti proses eksekusi lahan yang berlangsung Februari lalu. Menurutnya, para pemilik lahan yang sah tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau mediasi.
“Sepuluh orang yang telah membeli lahan sejak 2004 secara legal tidak pernah dipanggil. Ini cacat prosedural,” kata politisi PKB tersebut.
Imam menjelaskan, para pembeli memperoleh lahan dari pengembang yang sah dan telah mengantongi sertifikat resmi sejak 2005. Namun, tanah itu tetap dieksekusi tanpa adanya klarifikasi.
“Sertifikat kami sah, dibeli di hadapan notaris. Tapi tanah kami tiba-tiba diambil alih. Ini melukai rasa keadilan,” lanjutnya.
Atas peristiwa tersebut, Imam mengajukan tiga rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Makassar:
  1. Mencabut seluruh surat yang diterbitkan Camat Panakkukang terkait lahan sengketa.
  2. Merekomendasikan pencopotan camat dan lurah yang terlibat, demi menjaga integritas birokrasi.
  3. Membatalkan surat sporadik secara hukum, atau membawa kasus ini ke pengadilan.
“Saya kira sudah sangat jelas, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi soal perlindungan terhadap hak rakyat dan penegakan integritas pemerintah,” tegas Imam.
Ia pun mengingatkan para pejabat agar tidak berpihak pada kelompok tertentu hanya karena kedekatan politik.
“Birokrasi bukan alat kekuasaan, tapi alat pelayanan publik. Jika disalahgunakan, kepercayaan rakyat akan runtuh. Dan DPRD tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.