DPRD Makassar Agendakan Pemanggilan Penyedian Layanan Internet di Kasus Kabel Semrawut

Anggota DPRD Makassar, Ray Suryadi. (IST)
menitindonesia, MAKASSAR – Sidak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Jalan Bonto Lempangan, mengungkap temuan mengejutkan: dari ratusan kabel fiber optik (FO) terpasang, diduga hanya satu provider yang memiliki izin resmi.
DPRD Makassar menilai lemahnya pengawasan dan regulasi menjadi penyebab maraknya pemasangan kabel semrawut yang membahayakan warga.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengapresiasi langkah wali kota dan menilai banyak provider memasang kabel tanpa prosedur.
“Kabel yang dipasang sembarangan bisa mengganggu rumah warga, membahayakan pengguna jalan, dan merusak estetika kota,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Komisi C berencana memanggil seluruh provider, Dinas Pekerjaan Umum, dan perwakilan 15 kecamatan untuk rapat dengar pendapat. Agenda ini membahas prosedur pemasangan kabel dan rencana penguatan regulasi serta pengawasan.
Sebelumnya, Munafri mengultimatum seluruh penyedia layanan internet (ISP) agar mengurus izin dan melapor dalam waktu satu minggu. “Jika tidak, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi bagian program cable underground atau penanaman kabel bawah tanah. Pemkot bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Dinas Kominfo, dan Dinas PU untuk inventarisasi kabel serta menyusun peta jalan pelaksanaan.
“Ini bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga soal keselamatan dan ketertiban kota,” pungkas Munafri.