Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar Tegaskan Pengawasan Obat dan Makanan.
UU Kesehatan yang baru memperkuat peran BPOM dalam pengawasan obat dan makanan. Prof. Taruna Ikrar menegaskan, perlindungan konsumen bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi tanggung jawab bersama.
menitindonesia, JAKARTA – Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menandai era baru dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas menempatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai garda terdepan dalam memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk farmasi serta alat kesehatan yang beredar di masyarakat.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., menegaskan bahwa penguatan peran lembaga yang ia pimpin bukan hanya soal menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran publik agar lebih peduli terhadap keamanan produk yang dikonsumsi.
“UU Kesehatan yang baru memberi landasan hukum yang lebih kokoh bagi BPOM untuk melindungi masyarakat. Tapi pengawasan ini tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama dengan dunia usaha dan masyarakat,” ujar Prof. Taruna, Selasa (23/9/2025).
Pasal-Pasal Kunci yang Tegas Mengatur
Beberapa pasal dalam UU No. 17/2023 secara khusus memberikan sanksi berat kepada pelaku usaha nakal yang membahayakan konsumen:
Pasal 435–439 mengatur sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi produsen maupun pengedar obat dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau bahkan mengandung bahan berbahaya.
Sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengedarkan produk tanpa izin edar atau produk yang izinnya telah dicabut.
“Ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga pesan moral agar pelaku usaha menjunjung tinggi etika bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi,” tambah Prof. Taruna.
Infografis berita
Pengawasan Pre-Market hingga Post-Market
Dalam praktiknya, UU Kesehatan yang baru mengamanatkan peran utama BPOM di empat bidang inti:
1. Pengawasan Pre-Market – standardisasi, registrasi, dan sertifikasi produk sebelum beredar.
2. Pengawasan Post-Market – pengawasan setelah produk masuk pasar, termasuk penindakan bila ditemukan pelanggaran.
3. Penguatan Kolaborasi Publik – mengajak masyarakat sebagai mitra aktif sekaligus memberi ruang partisipasi dalam mengawasi produk, terutama terkait promosi, iklan, dan penandaan.
4. Tindakan Hukum – mulai dari sanksi administratif (peringatan, penarikan, pemusnahan) hingga sanksi pidana sesuai amanat undang-undang.
Peraturan Turunan: Dari Kosmetik hingga UMKM
UU Kesehatan 2023 juga melahirkan berbagai regulasi turunan. Salah satunya adalah Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik, yang memperkuat jaminan keamanan kosmetik di pasaran.
Menurut Prof. Taruna, peraturan ini tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga mendorong UMKM kosmetik naik kelas dengan mengikuti standar mutu yang berlaku secara internasional.
Landasan Kokoh untuk Indonesia Sehat
Dengan payung hukum baru ini, BPOM semakin tegak dalam menjalankan fungsinya. Prof. Taruna menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.
“Ketika masyarakat terlindungi dari produk berbahaya, maka kualitas hidup meningkat, daya saing produk nasional pun ikut terdongkrak,” pungkasnya. (andi esse)