Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Tata Kelola Desa Lewat ABPEDNAS dan Program Jaga Desa

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman saat memberikan sambutan di acara pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel, yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel, yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026), dan menjadi momentum penguatan kesadaran hukum serta pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang hadir mewakili Pemprov Sulsel, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami mendukung kegiatan ini sebagai upaya penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa,” ujar Jufri Rahman.

BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Genjot Perbaikan Jalan di Luwu Raya, 7 Ruas Masuk Paket VI

Ia menilai program Jaga Desa yang digagas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) merupakan langkah strategis dalam memitigasi potensi persoalan tata kelola desa ke depan, sehingga fungsi permusyawaratan desa dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Jufri juga menegaskan pentingnya pembangunan desa sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional, sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden RI, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Pembangunan nasional dan daerah tidak bisa dilepaskan dari pembangunan desa, karena desa adalah basis kekuatan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat,” jelasnya.
Pengukuhan DPD dan DPC ABPEDNAS Sulsel dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen RI, Reda Manthovani. Dalam arahannya, ia menekankan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan regulasi desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintah desa.
Reda menjelaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa kini telah terintegrasi melalui sistem keuangan desa yang terkoneksi dengan aplikasi Jaga Desa. Melalui aplikasi tersebut, Kejaksaan dapat memantau pengelolaan dana desa secara lebih transparan.
“Keuangan desa terintegrasi dalam aplikasi Jaga Desa. Dengan dukungan BPD dan ABPEDNAS, Kejaksaan Negeri dapat memonitor penggunaan dana desa,” kata Reda.
Ia menambahkan, implementasi program Jaga Desa akan didukung oleh Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta sosialisasi berjenjang hingga tingkat kecamatan.
“Saya minta Kejari melakukan sosialisasi per kecamatan dan gratis, tanpa pungutan. Bisa dilakukan secara daring maupun tatap muka,” tegasnya.
Penguatan kolaborasi lintas lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPD ABPEDNAS Provinsi Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kerja sama ini mencakup pendampingan penyusunan regulasi desa, pengawasan profesional tata kelola desa, serta peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.
Kegiatan ini turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Herbert Siagian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta para bupati se-Sulawesi Selatan.