Gubernur Sulsel Pastikan PPPK Dapat THR Lebaran 2026, Termasuk Paruh Waktu

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Bkr)
menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah provinsi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Ia menegaskan THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Andi Sudirman, Jumat (13/3/2026).
Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.

BACA JUGA:
Silaturahmi di Rujab Gubernur Sulsel, Pemekaran Luwu Raya Dibahas dengan Komisi II DPR

Meski dalam aturan tersebut tidak secara khusus mengatur THR bagi PPPK paruh waktu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap memutuskan memberikan tunjangan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.
Andi Sudirman menjelaskan besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama, karena dihitung berdasarkan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Kalau enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokok,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan menerima THR meskipun jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri tahun 2026.