Suasana penyerahan 4 Ranperda oleh Pemerintah Kabupaten Maros ke DPRD Maros. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru resmi diajukan Pemerintah Kabupaten Maros ke DPRD Maros. Regulasi tersebut mencakup berbagai sektor penting, mulai dari inovasi daerah, perlindungan lingkungan hidup, hingga ketertiban umum di masyarakat.
Ranperda tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Maros yang digelar Jumat (13/3/2026).
Empat ranperda yang diajukan yakni Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasyid dan dihadiri Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur.
Muetazim mengatakan salah satu ranperda yang diajukan yakni Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Menurutnya, inovasi menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk melahirkan berbagai gagasan baru dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Inovasi daerah menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk melahirkan ide dan gagasan baru guna meningkatkan kinerja pemerintahan,” katanya.
Ia menyebut Kabupaten Maros termasuk daerah yang cukup aktif dalam mengembangkan inovasi.
Pada 2023 tercatat sebanyak 46 inovasi daerah lahir di Kabupaten Maros.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala dalam pengembangan inovasi daerah, salah satunya terkait periode penginputan inovasi dalam sistem Kementerian Dalam Negeri.
Padahal, inovasi yang lahir dari masyarakat maupun instansi pemerintah dapat muncul kapan saja.
“Akibatnya banyak inovasi daerah yang telah dirintis namun belum bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan periode penginputan dalam sistem,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Maros juga menyerahkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah agar aktivitas pembangunan maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dapat dicegah sejak awal.
Muetazim menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa mengatakan DPRD akan segera menindaklanjuti empat ranperda tersebut.
Menurutnya, regulasi yang diajukan memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD akan membahas ranperda ini bersama pemerintah daerah agar menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.