Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari (tengah).
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah mulai menggeber program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan melelang enam proyek strategis pada semester I 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional menekan volume sampah sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyebut enam proyek tersebut diperkirakan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah per hari dari sejumlah wilayah prioritas.
“Program ini merupakan Proyek Strategis Nasional yang difokuskan pada penanganan sampah di kawasan perkotaan dengan timbulan besar, sekitar 1.000 ton per hari,” ujar Qodari dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Adapun enam proyek yang siap dilelang meliputi PSEL Lampung Raya berkapasitas 1.167 ton per hari, yang akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Kemudian PSEL Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng dengan kapasitas 1.500 ton per hari, serta PSEL Medan Raya di TPA Terjun dengan kapasitas 1.700 ton per hari.
Selanjutnya, PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang dan PSEL Surabaya Raya masing-masing berkapasitas 1.100 ton per hari. Terakhir, PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dengan kapasitas 1.161 ton per hari.
“Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang,” kata Qodari.
Ia menambahkan, keenam proyek tersebut merupakan bagian dari 12 proyek PSEL yang akan dilelang pada tahap awal oleh Danantara. Selain itu, proyek serupa juga direncanakan di sejumlah kota lain seperti Tangerang, Palembang, Makassar, hingga Tangerang Selatan.
Jika seluruh proyek terealisasi, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota hingga 2029.
Secara total, proyek ini ditargetkan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari atau sekitar 23 persen dari total timbulan sampah nasional.
Untuk menarik investasi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif. Di antaranya penetapan harga beli listrik sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun, percepatan izin lingkungan dari 12–24 bulan menjadi dua bulan, serta pembebasan PPN untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan produksi dalam negeri.
“Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menjadi terobosan untuk mengatasi hambatan regulasi dan mempercepat implementasi program PSEL,” tegasnya.