JAKARTA – Konflik kepemimpinan di tubuh Partai Bulan Bintang (PBB) kian memanas. Dua kubu saling mengklaim sebagai pengurus sah di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), memicu dualisme yang kini merembet ke ranah hukum.
Perseteruan ini tidak lagi sebatas perebutan kursi ketua umum, tetapi telah bergulir hingga ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan uji materi dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026.
Dualisme bermula dari keputusan forum Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang menetapkan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB periode 2025–2030.
Kubu ini mengklaim keputusan tersebut diambil untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan mempercepat konsolidasi partai, dengan dukungan mayoritas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Namun, keputusan itu ditolak keras oleh Gugum Ridho Putra. Ia menegaskan dirinya masih Ketua Umum sah hasil Muktamar VI di Bali.
“Forum itu tidak memiliki legitimasi dan tidak ada dasar konstitusional untuk menunjuk penjabat ketua umum,” tegas Gugum.
Menurutnya, MDP tidak memiliki kewenangan menggantikan ketua umum hasil muktamar, sehingga keputusan tersebut dinilai melanggar AD/ART partai.
Di sisi lain, kubu Yuri melalui Wakil Ketua Umum DPP PBB Randy Bagasyudha menyatakan kepengurusan mereka telah mendapat pengesahan resmi dari pemerintah.
Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI tertanggal 9 April 2026 yang mengesahkan struktur baru, dengan Yuri sebagai Pj Ketua Umum dan Ruksamin sebagai Sekretaris Jenderal.
“Tidak ada dualisme kepengurusan di tingkat DPP PBB,” ujar Randy.
Klaim legalitas tersebut justru memperdalam konflik. Kubu Gugum kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penunjukan Yuri.
Tak berhenti di situ, kubu Muktamar VI juga mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai.
“Kewenangan itu terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan,” kata Gugum.
Ia menilai peran pemerintah seharusnya hanya sebatas pencatatan administratif, bukan menentukan keabsahan kepengurusan partai.
Kondisi ini membuat PBB berada dalam situasi “matahari kembar”, dengan dua kepemimpinan berjalan paralel dan saling mengklaim legitimasi.
Situasi tersebut berpotensi mengganggu konsolidasi internal partai, terutama menjelang agenda politik nasional ke depan.
Sebagai partai yang telah mengikuti pemilu sejak 1999, PBB kini menghadapi ujian serius dalam menjaga soliditas organisasi.
Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut di jalur hukum, baik di pengadilan umum maupun di Mahkamah Konstitusi, sambil menunggu kepastian siapa yang sah memimpin partai berlambang bulan bintang tersebut.