Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 di Hotel Mercure Makassar, Kamis (23/4/2026).
menitindonesia, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 di Hotel Mercure Makassar, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah penyusunan naskah akademik dan kini memasuki pembahasan substansi regulasi secara lebih mendalam.
Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, mengatakan penyusunan Ranperda ini menjadi langkah penting karena akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Ranperda yang dihasilkan akan menjadi instrumen hukum yang mengatur langsung pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, dampaknya sangat nyata terhadap penerimaan daerah serta pelayanan publik,” ujar Zamhir.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut dilakukan setelah adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sejumlah catatan, koreksi, dan rekomendasi penyempurnaan terhadap perda sebelumnya.
Karena itu, revisi aturan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di lapangan.
Selain faktor regulasi, perkembangan ekonomi dan digitalisasi sistem pembayaran juga menjadi alasan utama perlunya penyusunan aturan yang lebih adaptif dan progresif.
“Perubahan ini juga didorong tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kebutuhan sistem yang lebih modern dan efisien,” katanya.
Dalam forum tersebut, Bapenda Makassar menyoroti sejumlah poin strategis yang harus diakomodasi dalam Ranperda. Mulai dari optimalisasi penerimaan daerah secara inovatif, penyederhanaan mekanisme pemungutan agar lebih transparan, hingga penguatan sistem digital guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Tak hanya itu, regulasi baru juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Makassar.
“Penyusunan Ranperda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus menjunjung prinsip keadilan, akuntabilitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegas Zamhir.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keselarasan substansi Ranperda dengan naskah akademik yang telah disusun, termasuk harmonisasi dengan hierarki peraturan perundang-undangan agar mudah diterapkan di lapangan.
Karena itu, seluruh peserta FGD didorong memberikan masukan yang konkret, berbasis data, dan sesuai kondisi riil.
FGD tersebut menjadi ruang strategis bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menyempurnakan substansi Ranperda melalui diskusi terbuka dan konstruktif.
Pemkot Makassar berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif diterapkan guna mendukung pembangunan kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.