menitindonesia, MAROS — Keluarga korban kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, mengeluhkan lambatnya penanganan perkara oleh Polres Maros.
Pasalnya, terduga pelaku berinisial AA (64), yang diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut, hingga kini belum berhasil diamankan meski laporan telah masuk sejak Februari 2025 lalu.
Keluarga korban, AR (36), mengaku kecewa karena proses hukum dinilai berjalan lambat tanpa perkembangan berarti.
“Tidak ada perkembangan. Terakhir saya komunikasi dengan Kanit, katanya sementara diusahakan dana untuk penjemputan pelaku. Setelah itu tidak ada lagi kabarnya,” ujar AR, Selasa (12/5/2026).
Menurut AR, dugaan pelecehan itu terjadi pada akhir 2024 lalu dan melibatkan sedikitnya empat korban yang seluruhnya merupakan santriwati.
Ia mengatakan, sejak laporan dibuat, penanganan perkara juga beberapa kali berganti pejabat penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sudah tiga kali ganti Kanit, tapi belum ada perkembangan sama sekali,” katanya.
AR menyebut pihak kepolisian sebenarnya telah mengetahui keberadaan terduga pelaku yang disebut berada di Kalimantan. Bahkan, status AA diklaim sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun hingga kini, pelaku belum juga dijemput.
“Katanya sudah diketahui keberadaannya di Kalimantan, tapi belum ada penjemputan karena terkendala biaya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban selama proses penyelidikan berlangsung.
“Sekarang malah tidak ada kabar sama sekali dari Kanit yang baru,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada bibinya pada awal Januari 2026. Korban mengaku kerap dipanggil ke kamar oleh pimpinan pesantren dengan berbagai alasan.
“Modusnya diajak ke kamar, disuruh pijit-pijit, lalu diberi uang. Awalnya Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta,” kata AR.
Selain itu, terduga pelaku juga disebut menggunakan modus ruang “muhasabah” atau ruang hukuman untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
“Total ada empat korban dengan modus yang hampir sama dan dilakukan berulang kali,” ujarnya.
Dari empat korban tersebut, dua di antaranya diketahui masih duduk di bangku SMP, sementara dua lainnya merupakan siswi kelas 3 SMA.
AR menyebut salah satu korban bahkan sempat kabur dari pondok pesantren karena tidak tahan dengan perlakuan yang dialami.
Kasus ini juga disebut meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. Salah satu korban bahkan sempat tidak masuk sekolah menjelang ujian akhir.
“Sempat mau dipindahkan sekolahnya, tapi pihak sekolah minta tetap diselesaikan pendidikannya karena sudah masuk masa ujian,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad membenarkan kasus tersebut masih dalam proses penanganan.
Ia mengatakan terduga pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Sementara masih dilakukan pengembangan,” singkatnya.