Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. (ist)
menitindonesia, PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Marolop dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Hellyana dihukum delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai sidang, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Dhimas, ada sejumlah poin dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami tidak diterima oleh hakim,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 492 KUHP baru terkait tindak pidana penipuan.
Menurut Dhimas, unsur menggerakkan orang untuk membuat utang seharusnya dibuktikan melalui alat bukti yang jelas, termasuk percakapan atau chat yang disebut jaksa dalam dakwaan.
“Di dakwaan jaksa disebut ada bukti chat, tapi di fakta persidangan tidak ada. Itu yang kami pertanyakan kenapa tetap diterima,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat Hellyana masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023-2024.
Dalam proses penyidikan, Polda Bangka Belitung menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 25 September 2025 melalui Ditreskrimum Polda Babel.