Appi Resmikan Layanan SIM C1 di Makassar, Pengendara Moge Kini Punya Klasifikasi Khusus

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat meninjau pelayanan SIM C1. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pengendara motor berkapasitas besar di Kota Makassar kini wajib bersiap memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus. Polrestabes Makassar resmi meluncurkan layanan penerbitan SIM C1 untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc.
Peresmian layanan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Usai peluncuran, Munafri bersama Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, meninjau langsung proses penerbitan SIM C1 mulai dari input data, identifikasi SIM, hingga simulasi ujian teori.
Tak hanya itu, wali kota yang akrab disapa Appi tersebut juga ikut menjajal lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar.
Ia terlihat mencoba simulasi manuver dan sejumlah rintangan yang menjadi bagian dari standar uji keterampilan pengendara motor cc besar.

BACA JUGA:
Data Bansos di Makassar Disorot, DPRD Temukan Penerima Sudah Tak Tinggal di Wilayah

Munafri mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar menghadirkan layanan SIM C1 sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Menurutnya, pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan kemampuan handling berbeda dibanding motor biasa sehingga perlu kompetensi khusus.
“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan bahwa keterampilan berkendara itu bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” ujarnya.
Appi juga mengajak komunitas motor di Makassar menjadi contoh tertib berlalu lintas dengan melengkapi SIM sesuai kapasitas kendaraan yang digunakan.
“Saya juga mengajak kepada seluruh teman-teman di komunitas motor untuk bisa punya SIM C1 ini apabila kendaraannya di atas 250 cc,” katanya.
Lebih jauh, Pemkot Makassar disebut akan mendorong seluruh ASN beserta keluarganya memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing.
Munafri turut menyoroti masih adanya pengendara di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM. Ia menilai edukasi keselamatan berkendara harus diperkuat guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menjelaskan SIM C1 sebenarnya telah diterapkan di sejumlah kota besar sebelum akhirnya resmi hadir di Makassar.
“Jadi, masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor di atas 250 cc sampai 500 cc,” ujarnya.
Arya menjelaskan pemohon SIM C1 wajib telah memiliki SIM C terlebih dahulu. Penerapan SIM ini juga dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kesiapan sistem, fasilitas ujian, dan petugas penguji.
Menurutnya, klasifikasi khusus SIM C1 diperlukan karena pengendara motor berkapasitas besar memiliki tingkat keterampilan berkendara yang berbeda dibanding pengguna motor biasa.