Resahkan Warga, Komplotan Geng Motor Penebar Teror Busur di Maros Akhirnya Ditangkap

Kelompok remaja pelaku teror busur di sejumlah wilayah di Maros akhirnya diamankan Polres Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Aksi brutal sekelompok remaja yang diduga anggota geng motor berakhir di tangan polisi. Sebanyak 10 pelaku diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian penyerangan terhadap warga menggunakan busur panah di sejumlah lokasi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, para pelaku disebut menyerang warga secara acak saat melakukan konvoi pada malam hari. Akibatnya, dua warga mengalami luka akibat terkena anak panah dan harus menjalani perawatan medis.
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan jajaran Polsek Tanralili.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok tersebut.

BACA JUGA:
Jadi Pembicara di Intermediate Training HMI, Kapolres Maros Ingatkan Bahaya Hoaks

“Benar, tim telah mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur. Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ahmad, Senin (25/5/2026).
Menurut polisi, aksi penyerangan bermula ketika para pelaku melakukan konvoi menggunakan sepeda motor pada malam hari. Saat melintas, mereka diduga secara sengaja mencari sasaran dan menyerang warga yang sedang berada di pinggir jalan.
“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah atau busur ke arah warga,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, dua warga mengalami luka tancap di bagian tubuh. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dua orang warga dilaporkan mengalami luka tancap di bagian punggung dan tangan, mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” lanjut Ahmad.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Namun polisi berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan di sejumlah lokasi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah dan parang yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.
Polisi mengungkapkan sebagian besar pelaku masih berstatus di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan pendampingan dari pihak terkait.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu anggota kelompok lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi teror jalanan itu.
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.