menitindonesia, JAKARTA – Empat mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memastikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang dinilai membuka ruang penafsiran terhadap kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Kuasa hukum pemohon, Singgih Tommy Gumilang, mengatakan frasa tersebut tidak memberikan batasan yang tegas mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, ketidakjelasan norma itu dapat menjadi celah hukum untuk mengubah sistem pilkada langsung tanpa perlu mengubah konstitusi.
“Frasa secara langsung dan demokratis tidak memberikan batasan yang tegas bahwa pilkada harus dilakukan melalui pemungutan suara langsung. Kondisi ini membuka ruang perubahan mekanisme menjadi tidak langsung atau melalui DPRD,” kata Singgih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.
Pemohon berpendapat pilkada langsung merupakan salah satu capaian reformasi yang memberi ruang lebih besar kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Karena itu, mereka menilai mekanisme tersebut perlu mendapat jaminan hukum yang lebih tegas.
Munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi salah satu alasan utama diajukannya permohonan tersebut.
Para pemohon khawatir frasa yang ada saat ini dapat digunakan sebagai dasar untuk mengubah sistem pilkada di masa mendatang tanpa kepastian hukum yang jelas.
Melalui permohonan itu, mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hanya dapat dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hanya dapat dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat,” ujar kuasa hukum pemohon lainnya, Cecep Sumarno.
Namun, argumentasi para pemohon mendapat sorotan dari majelis hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mempertanyakan dasar kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Sebab, hingga saat ini sistem pilkada masih dilaksanakan secara langsung sebagaimana yang mereka kehendaki.
“Kalau sekarang ini pemilihan langsung, apa masalahnya dan apa kerugian yang saudara alami? Wacana yang berkembang di luar belum tentu terjadi,” kata Guntur.
Senada, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang harus mampu menunjukkan adanya hubungan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional pemohon.
“Nah sekarang sudah ada belum kerugian hak konstitusional itu, karena yang berlaku saat ini masih pemilihan secara langsung,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon memperhatikan adanya sejumlah daerah yang memiliki kekhususan dalam mekanisme pengisian jabatan kepala daerah, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan beberapa wilayah administratif di Jakarta.
Menurut Daniel, aspek kekhususan daerah tersebut perlu dipertimbangkan dalam konstruksi argumentasi permohonan.
Meski demikian, Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya.
Berkas perbaikan dapat diajukan satu kali paling lambat 24 Juni 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.