Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham menyerahkan rekomendasi ke Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terkait dugaan mahar Kepsek. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Komisi D DPRD Makassar menyerahkan langsung rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan mahar jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (30/6/2026).
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah permintaan penonaktifan sementara dua pejabat Dinas Pendidikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan rekomendasi itu disampaikan langsung kepada Wali Kota sebagai bentuk dorongan agar Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah konkret menyikapi dugaan pungli yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kami baru saja bertemu Pak Wali Kota di rumah jabatan. Rekomendasi hasil RDP kami serahkan langsung agar pemerintah kota dapat segera mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti dugaan pungli yang berkembang di masyarakat,” kata Ari saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar, Muh Yunus Sanusi, serta Kepala Seksi Syarif dinonaktifkan sementara guna mempermudah proses pemeriksaan.
Tak hanya itu, Komisi D juga meminta seluruh pihak yang namanya disebut dalam dugaan praktik pungli tersebut diperiksa secara menyeluruh, baik yang berasal dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak eksternal.
“Kami meminta dua pejabat tersebut dinonaktifkan sementara. Sementara nama-nama lain yang disebut dalam kasus ini juga harus diperiksa secara intensif oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Ari menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya praktik pungli atau mahar jabatan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, pemerintah diminta memulihkan nama baik pihak-pihak yang telah diperiksa, termasuk mengembalikan hak dan jabatannya.
“Kalau terbukti ada pungli tentu harus diproses sesuai aturan. Namun jika tidak terbukti, nama baik mereka harus dipulihkan dan hak-haknya dikembalikan,” tegas politisi NasDem tersebut.
Menurut Ari, Wali Kota Makassar juga menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang namanya terseret dalam kasus tersebut. Seluruh pihak, kata dia, akan diperiksa secara adil dan proporsional.
“Pak Wali berkomitmen semua nama yang disebut akan diperiksa. Tidak ada yang dilindungi. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar adil, tidak hanya menyasar pihak internal Dinas Pendidikan, tetapi juga pihak luar yang diduga ikut terlibat,” katanya.
Pertemuan antara Komisi D DPRD Makassar dan Wali Kota Makassar itu turut dihadiri anggota Komisi D, yakni dr Fahrizal Arrahman Husain, Adi Akbar, Andi Suhada, dan Odhika.